Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 27 Maret 2019 |
KalbarOnline, Sekadau
– PT. PLN (Persero) menggelar sosialisasi Right Of Way (ROW) jalur saluran
udara tegangan tinggi (SUTT) 150 kV Tayan Sanggau-Sekadau dan penyampaian nilai
appraisal yang berlangsung di aula Kantor Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau
Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu (27/3/2019).
Turut hadir Camat dan Kapolsek Sekadau Hilir, Kades Sungai
Ringin dan warga yang lahannya berada di jalur SUTT.
Kepala Desa Sungai Ringin, Abdul Hamid berharap proses
kompensasi lahan milik warga dilakukan dengan mengedepankan asas keterbukaan.
“Kebersamaan dan keterbukaan sangat penting, demi rasa
nyaman kita bermitra dengan masyarakat,” kata Abdul Hamid dalam sambutannya.
Ia berpesan agar warga aktif bertanya jika ada hal-hal yang
dirasa kurang jelas.
“Jangan malu bertanya. Supaya tidak ada hambatan di kemudian
hari. Karena ini menyangkut hak milik,” pesannya tegas.
Dirinya berujar, program pemerintah yang masuk ke daerah
perlu didukung, salah satunya pembangunan SUTT ini. Dengan demikian, diharapkan
program tersebut dapat menjadi solusi atas keluhan masayarakt.
“Program nasional untu kepentingan kita semua juga. Kalau
kita tidak sinkron, bagaimana program pemerintah bisa masuk,” tandasnya.
Martinus Suprianto dari Kantor Jasa Penilai Publik Dwi
Haryantono Agustinus Tamba dalam paparannya menyampaikan, kompensasi atas
lahan, bangunan dan tanam tumbuh yang terdampak pembangunan publik sudah diatur
dalam Peraturan Menteri ESDM no 27 tahun 2018.
“Untuk Desa Sungai Ringin jumlah kompensasi keseluruhan jika
tidak ada perubahan sebesar Rp2,8 miliar untuk 55 bidang lahan dengan 34 orang
pemilik,” jelas Martinus.
Rencananya pembayaran kompensasi lahan SUTT Desa Sungai
Ringin akan dilakukan pada bulan Mei 2019. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– PT. PLN (Persero) menggelar sosialisasi Right Of Way (ROW) jalur saluran
udara tegangan tinggi (SUTT) 150 kV Tayan Sanggau-Sekadau dan penyampaian nilai
appraisal yang berlangsung di aula Kantor Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau
Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu (27/3/2019).
Turut hadir Camat dan Kapolsek Sekadau Hilir, Kades Sungai
Ringin dan warga yang lahannya berada di jalur SUTT.
Kepala Desa Sungai Ringin, Abdul Hamid berharap proses
kompensasi lahan milik warga dilakukan dengan mengedepankan asas keterbukaan.
“Kebersamaan dan keterbukaan sangat penting, demi rasa
nyaman kita bermitra dengan masyarakat,” kata Abdul Hamid dalam sambutannya.
Ia berpesan agar warga aktif bertanya jika ada hal-hal yang
dirasa kurang jelas.
“Jangan malu bertanya. Supaya tidak ada hambatan di kemudian
hari. Karena ini menyangkut hak milik,” pesannya tegas.
Dirinya berujar, program pemerintah yang masuk ke daerah
perlu didukung, salah satunya pembangunan SUTT ini. Dengan demikian, diharapkan
program tersebut dapat menjadi solusi atas keluhan masayarakt.
“Program nasional untu kepentingan kita semua juga. Kalau
kita tidak sinkron, bagaimana program pemerintah bisa masuk,” tandasnya.
Martinus Suprianto dari Kantor Jasa Penilai Publik Dwi
Haryantono Agustinus Tamba dalam paparannya menyampaikan, kompensasi atas
lahan, bangunan dan tanam tumbuh yang terdampak pembangunan publik sudah diatur
dalam Peraturan Menteri ESDM no 27 tahun 2018.
“Untuk Desa Sungai Ringin jumlah kompensasi keseluruhan jika
tidak ada perubahan sebesar Rp2,8 miliar untuk 55 bidang lahan dengan 34 orang
pemilik,” jelas Martinus.
Rencananya pembayaran kompensasi lahan SUTT Desa Sungai
Ringin akan dilakukan pada bulan Mei 2019. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini