KalbarOnline – Pemerintah biasanya akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun berikutnya, yang dilanjutkan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) saat memasuki bulan November.
Sejumlah serikat buruh juga sudah mengusulkan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8-10 persen pada 2025.
Tuntutan tersebut malah ditolak oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani.
Menurutnya, para pengusaha kemungkinan sulit untuk memenuhi kenaikan UMP buruh tersebut.
Apindo akan mengikuti kenaikan upah minimum mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu,
Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan bakal menjadi acuan bagi Apindo untuk kenaikan upah minimum berdasarkan regulasi yang berlaku.
Formulasi kenaikan UMP telah diatur dalam regulasi tersebut, dengan menggunakan tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 bakal diumumkan pada 21 November 2024.
Sayangnya, Kementerian Ketenagakerjaan masih belum menghitung besarannya, sebab harus menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kita masih punya waktu, artinya tanggal 21 November untuk Provinsi. Jelas, kita akan mengeluarkan surat edaran, dan kami sebelum itu akan menghitung dahulu, data BPS tanggal 6 (November) baru masuk,” tutur Yassierli setelah menghadiri Raker dengan DPR RI, Rabu (30/10/2024).
“Dari situ kita akan melakukan perhitungan, inflasi, pertumbuhan ekonomi berapa, dari situ kita akan lihat,” tambahnya.
Kementerian Ketenagakerjaan juga bakal menghitung terlebih dahulu sesuai aturan, terkait usulan buruh yang meminta kenaikan UMP 2025 8-10 persen.
“Nanti kita lihat, artinya ada aturan dan ada hal-hal yang bisa kita lakukan yang lain. Hitung aja belum, kalau formula sudah ada, tapi kan kami harus melaporkan ke Pak Presiden terkait hasil perhitungan (UMP), kita lihat nanti saja,” tutup Yassierli. (*)
Comment