Pontianak    

UMP Kalbar 2026 Naik Jadi Rp 3.054.552, Norsan Tekankan Perusahaan Wajib Patuhi Aturan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Senin, 29 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 1350/NAKERTRAN/2025.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Kalimantan Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.054.552. Sementara itu, UMSP Kalbar ditetapkan untuk beberapa sektor, yakni sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dan industri sebesar Rp 3.062.552, serta sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 3.108.007.

Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP Kalbar 2026 secara umum mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

“Untuk UMP dan UMK tahun 2026, rata-rata semuanya mengalami kenaikan, meskipun tidak terlalu besar, namun mencapai sekitar 6,12 persen,” ujar Ria Norsan.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kalimantan Barat wajib mematuhi ketentuan upah minimum yang sudah ditetapkan pemerintah. Pembayaran gaji pekerja harus sesuai regulasi dan standar yang berlaku.

“Perusahaan wajib mengikuti ketentuan ini. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Pemprov Kalbar berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus tetap menjaga stabilitas dan iklim usaha yang kondusif di daerah. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Perpustakaan Kota Pontianak Resmi Beroperasi, Hadir dengan Konsep Modern, Nyaman, dan Instagramable
Senin, 29 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Polres Kapuas Hulu Gelar Sertijab dan Kenal Pamit Kapolsek Seberuang serta Silat Hulu
Senin, 29 Desember 2025

Berita terkait