Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 14 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 yang diperingati sebagai Hari Nusantara, merupakan peristiwa yang menunjukkan perjuangan para pendahulu dalam menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“NKRI sebagai bagian dari empat konsensus kebangsaan, secara konsisten ditegakkan oleh para pendahulu kita di masa lalu,” kata Rerie, sapaan akrabnya.
Menurutnya, Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaja, menegaskan kepada dunia bahwa laut Indonesia merupakan bagian dari kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Isi Deklarasi Djuanda itu, jelas Rerie, menyebutkan mengenai batas laut teritorial wilayah Indonesia menjadi 12 mil yang diukur dari garis pantai. Artinya, wilayah laut di antara kepulauan Indonesia sepenuhnya menjadi wilayah Indonesia.
Karena sebelumnya, ujar Rerie, kedaulatan Indonesia hanya terbatas pada sejauh 3 mil laut dari pantai wilayah daratan Indonesia.
Berdasarkan fakta tersebut, Rerie menegaskan, Deklarasi Djuanda mengandung tujuan mewujudkan wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh. Selain itu, ujarnya, juga menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan.
Rerie berharap, nilai-nilai yang terkandung dalam konsep NKRI dapat terus dipertahankan, dinarasikan untuk generasi penerus bangsa, setiap memperingati Hari Nusantara.
Karena, menurut Rerie, nilai-nilai empat konsensus kebangsaan UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI harus diamalkan agar bangsa dan negara Indonesia mampu menjawab setiap tantangan di masa kini dan mendatang.
KalbarOnline.com – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 yang diperingati sebagai Hari Nusantara, merupakan peristiwa yang menunjukkan perjuangan para pendahulu dalam menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“NKRI sebagai bagian dari empat konsensus kebangsaan, secara konsisten ditegakkan oleh para pendahulu kita di masa lalu,” kata Rerie, sapaan akrabnya.
Menurutnya, Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaja, menegaskan kepada dunia bahwa laut Indonesia merupakan bagian dari kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Isi Deklarasi Djuanda itu, jelas Rerie, menyebutkan mengenai batas laut teritorial wilayah Indonesia menjadi 12 mil yang diukur dari garis pantai. Artinya, wilayah laut di antara kepulauan Indonesia sepenuhnya menjadi wilayah Indonesia.
Karena sebelumnya, ujar Rerie, kedaulatan Indonesia hanya terbatas pada sejauh 3 mil laut dari pantai wilayah daratan Indonesia.
Berdasarkan fakta tersebut, Rerie menegaskan, Deklarasi Djuanda mengandung tujuan mewujudkan wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh. Selain itu, ujarnya, juga menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan.
Rerie berharap, nilai-nilai yang terkandung dalam konsep NKRI dapat terus dipertahankan, dinarasikan untuk generasi penerus bangsa, setiap memperingati Hari Nusantara.
Karena, menurut Rerie, nilai-nilai empat konsensus kebangsaan UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI harus diamalkan agar bangsa dan negara Indonesia mampu menjawab setiap tantangan di masa kini dan mendatang.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini