KalbarOnline.com – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tengah membahas rencana aksi pembangunan perbatasan yang akan dilaksanakan pada 2022 mendatang. Pembahasan ini dilakukan dengan kementerian maupun lembaga anggota BNPP serta 14 pemerintah provinsi perbatasan dan 15 pemerintah kabupaten/kota
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris BNPP Suhajar Diantoro menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk menyongsong musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional pada 2021.
“Kegiatan ini merupakan wadah K/L dan Pemerintah Daerah untuk membahas program maupun kegiatan yang akan dilaksanakan K/L anggota BNPP di Kecamatan Lokasi Prioritas (Lokpri) yang sudah ditentukan pada 2022,” kata Suhajar dalam keterangannya, Jumat (18/12).
Dalam Rencana Aksi 2022, sambung Suhajar, pihaknya akan menselaraskan dengan RPJMN Tahun 2020-2024 dan Rencana Induk Pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024.
“Kita akan siapkan dokumen perencanaan di setiap Lokpri Kecamatan sesuai dengan pembagian tahunnya. Begitu pula pada PKSN yang menjadi prioritas di 2022. Dokumen yang kita bahas di akhir tahun ini yang kita bawa nanti ke Musrenbang di lapangan,” sambungnya.
Suhajar menuturkan, tidak semua daftar keinginan program atau kegiatan dari Kecamatan Lokpri dapat diwujudkan, karena keterbatasan anggaran. Menurutnya, hal ini guna memajukan perbatasan negara.
“Program/kegiatan yang akan dilaksanakan di Kecamatan Lokpri tersebut adalah program/kegiatan yang dapat menjadi faktor pengungkit utama memajukan perbatasan negara,” pungkasnya.
Adapun kementerian/lembaga anggota BNPP yang ikut dalam kegiatan ini diantaranya Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Pertahanan; Kementerian Pertanian; Kementerian Keuangan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Perhubungan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kemudian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perindustrian; Tentara Nasional Indonesia; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Sementara itu, peserta dari Pemerintah Daerah terdiri dari Provinsi Aceh; Sumatera Utara; Provinsi Riau; Provinsi Kepulauan Riau; Provinsi Kalimantan Barat; Provinsi Kalimantan Timur; Provinsi Sulawesi Utara; Provinsi Sulawesi Tengah; Provinsi Gorontalo; Provinsi Nusa Tenggara Timur; Provinsi Maluku; Provinsi Maluku Utara Kabupaten Pulau Morotai; Kabupaten Kepulauan Tanimbar; Kabupaten Raja Ampat; Kota Jayapura dan lainnya.
Comment