Kapolri Keluarkan Maklumat Nataru, Nekat Bikin Kerumunan Siap-Siap Ditindak

KalbarOnline.com – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terbaru. Maklumat ini tentang kepatuhan protokol kesehatan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Idham Azis mengatakan, maklumat  bernomor: MAK/4/XII/2020  dikeluarkan untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan masyarakat. Saat ini, pandemi Covid-19 masih berlangsung di Tanah Air.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Guna memberikan perlindungan dan jaminan keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum,” kata Idham Azis, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga :  Akibat Kerumunan di Megamendung, Ridwan Kamil Bakal Sanksi Pemkab Bogor Meski Bupatinya Positif Covid-19

Kegiatan yang dimaksud di antaranya, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah. Kemudian pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai atau karnaval hingga pesta penyalaan kembang api.

Baca Juga :  Jubir Corona: Pulang Kampung Boleh Asal Jaga Jarak

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Berikut maklumat selengkapnya yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis.

[rif]

Comment