KalbarOnline.com – Mabes Polri menegaskan, Maklumat Kapolri nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sama sekali tidak menyinggung kebebasan pers. Poin 2 d dalam maklumat tersebut sama sekali tidak menyinggung media massa.
“Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau. Karena dilindungi UU pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu (3/1).
Argo menyampaikan, dalam poin tersebut jika konten yang dimaksud bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila. Serta mengancam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan dan sara maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan,” ujar Argo.
Argo memastikan, Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. Bahkan ada kerjasama dengan Dewan Pers yang menjadi komitmen Kepolisian Republik Indoensia untuk tetap mendukung kerja media massa.
“Teman-teman pers supaya bekerja sesuai Undang-Undang,” pungkas Argo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (1/1). Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.
Penerbitan maklumat tersebut merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Comment