Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 03 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid MA mendukung sikap Dewan Pers beserta Komunitas Pers Indonesia yang mempersoalkan Pasal 2 huruf d Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) bertentangan dengan konstitusi. Salah satunya melarang penyebaran konten terkait Front Pembela Islam (FPI).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, Maklumat Kapolri tersebut berlebihan apabila diperuntukan untuk membatasi hak asasi yang berdampak negatif untuk kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
“Jadi, berbekal ketentuan itu, wajar apabila dewan pers dan komunitas pers mempertanyakan dan menolak karena khawatir terhadap pelarangan yang bisa menghalangi kebebasan pers dan kebebasan publik tersebut,” kata HNW dalam keterangannya, Minggu (3/12).
HNW tak memungkiri, Maklumat Kapolri tersebut bisa berdampak pada pemberitaan hasil investigasi tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI). “Dikhawatirkan larangan itu akan berdampak kepada pengusutan tuntas dan adil terhadap kasus yang oleh banyak pihak disebut masuk kategori pelanggaran HAM berat tersebut,” ujar HNW.
HNW juga mengapresiasi sikap Mabes Polri yang menjelaskan bahwa maklumat tersebut tidak untuk bertentangan dengan UU Pers dan pemberitaan media massa yang terkait FPI.
“Bila ini yang dimaksud oleh Kapolri, seharusnya isi Pasal 2 huruf d Maklumat tersebut direvisi atau diperbaiki,” cetus HNW.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (1/1). Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.
Penerbitan maklumat tersebut merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
KalbarOnline.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid MA mendukung sikap Dewan Pers beserta Komunitas Pers Indonesia yang mempersoalkan Pasal 2 huruf d Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) bertentangan dengan konstitusi. Salah satunya melarang penyebaran konten terkait Front Pembela Islam (FPI).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, Maklumat Kapolri tersebut berlebihan apabila diperuntukan untuk membatasi hak asasi yang berdampak negatif untuk kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
“Jadi, berbekal ketentuan itu, wajar apabila dewan pers dan komunitas pers mempertanyakan dan menolak karena khawatir terhadap pelarangan yang bisa menghalangi kebebasan pers dan kebebasan publik tersebut,” kata HNW dalam keterangannya, Minggu (3/12).
HNW tak memungkiri, Maklumat Kapolri tersebut bisa berdampak pada pemberitaan hasil investigasi tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI). “Dikhawatirkan larangan itu akan berdampak kepada pengusutan tuntas dan adil terhadap kasus yang oleh banyak pihak disebut masuk kategori pelanggaran HAM berat tersebut,” ujar HNW.
HNW juga mengapresiasi sikap Mabes Polri yang menjelaskan bahwa maklumat tersebut tidak untuk bertentangan dengan UU Pers dan pemberitaan media massa yang terkait FPI.
“Bila ini yang dimaksud oleh Kapolri, seharusnya isi Pasal 2 huruf d Maklumat tersebut direvisi atau diperbaiki,” cetus HNW.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (1/1). Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.
Penerbitan maklumat tersebut merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini