Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 28 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak akan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait tewasnya enam laskar khusus pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sebab, proses pencarian fakta mengenai peristiwa tersebut tengah diinvestigasi oleh Komnas HAM.
“Kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kita selesaikan. Tetapi, pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu. Karena apa? Karena menurut hukum, pelanggaran HAM yang seperti itu menurut UU Nomor 26 itu urusan Komnas HAM,” kata Mahfud dalam acara Webinar Dewan Pakar KAHMI, Senin (28/12).
Mahfud memastikan tidak akan mengintervensi proses investigasi yang dilakukan Komnas HAM. Namun, pemerintah sudah menawarkan pendampingan ke Komnas HAM jika perlu pengawalan polisi dalam setiap prosesnya.
“Saya sudah ketemu Komnas HAM, silakan selidiki. Kami tidak akan mempengaruhi tidak akan intervensi, kalau Anda perlu pengawalan dari polisi, kami bantu itu agar Anda tetap independen,” ujar Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud mengharapkan hasil investigasi Komnas HAM bisa meyakinkan publik terkait insiden bentrokan Polri-FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 pada Senin (7/12) dini hari lalu. “Pasti bisa meyakinkan publik, bukti-buktinya apa, bagaimana Anda (Komnas HAM) menemukan bukti itu. Tewasnya laskar ini akan ditangani secara terpisah sebagai kasus tersendiri, tidak lalu yang satu menutup yang lain gitu,” tegas Mahfud.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan akan menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hasil investigasi tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Sebab terjadi simpang siur informasi mengenai bentrokan antara Polri dan FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) pukul 00.30 WIB.
“Kami akan memberikan laporan kami kepada Presiden,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dikonfirmasi, Rabu (16/12).
Komnas HAM sendiri telah memeriksa Direktur Utama Jasa Marga Syubakti Stukur dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk melihat titik terang peristiwa tersebut. Komnas HAM juga telah memeriksa kendaraan yang dipakai baik oleh Polri dan FPI saat bentrokan terjadi.
Beka mengaku, pihaknya akan menyelesaikan investigasi dalam tenggat waktu satu bulan. Dia memastikan hingga kini, belum ada kendala untuk mendalami peristiwa tersebut.
“Sampai sejauh ini tidak ada kendala yang berarti,” pungkas Beka Ulung.
Seperti diketahui, terjadi bentrokan antara polisi dan laskar pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) pukul 00.30 WIB. Dalam insiden itu, polisi menembak mati enam orang laskar FPI.
Kronologi peristiwa ini simpang siur. Menurut keterangan polisi, anggota Polri terpaksa menembak laskar FPI karena mendapat perlawanan dengan senjata api dan senjata tajam. Karena itu, polisi terpaksa melumpuhkan enam simpatisan FPI.
Sedangkan, menurut pihak FPI, keterangan polisi itu tidak benar. Tetapi para simpatisan FPI yang diserang polisi dan membantah terkait kepemilikan senjata api.
KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak akan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait tewasnya enam laskar khusus pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sebab, proses pencarian fakta mengenai peristiwa tersebut tengah diinvestigasi oleh Komnas HAM.
“Kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kita selesaikan. Tetapi, pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu. Karena apa? Karena menurut hukum, pelanggaran HAM yang seperti itu menurut UU Nomor 26 itu urusan Komnas HAM,” kata Mahfud dalam acara Webinar Dewan Pakar KAHMI, Senin (28/12).
Mahfud memastikan tidak akan mengintervensi proses investigasi yang dilakukan Komnas HAM. Namun, pemerintah sudah menawarkan pendampingan ke Komnas HAM jika perlu pengawalan polisi dalam setiap prosesnya.
“Saya sudah ketemu Komnas HAM, silakan selidiki. Kami tidak akan mempengaruhi tidak akan intervensi, kalau Anda perlu pengawalan dari polisi, kami bantu itu agar Anda tetap independen,” ujar Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud mengharapkan hasil investigasi Komnas HAM bisa meyakinkan publik terkait insiden bentrokan Polri-FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 pada Senin (7/12) dini hari lalu. “Pasti bisa meyakinkan publik, bukti-buktinya apa, bagaimana Anda (Komnas HAM) menemukan bukti itu. Tewasnya laskar ini akan ditangani secara terpisah sebagai kasus tersendiri, tidak lalu yang satu menutup yang lain gitu,” tegas Mahfud.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan akan menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hasil investigasi tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Sebab terjadi simpang siur informasi mengenai bentrokan antara Polri dan FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) pukul 00.30 WIB.
“Kami akan memberikan laporan kami kepada Presiden,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dikonfirmasi, Rabu (16/12).
Komnas HAM sendiri telah memeriksa Direktur Utama Jasa Marga Syubakti Stukur dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk melihat titik terang peristiwa tersebut. Komnas HAM juga telah memeriksa kendaraan yang dipakai baik oleh Polri dan FPI saat bentrokan terjadi.
Beka mengaku, pihaknya akan menyelesaikan investigasi dalam tenggat waktu satu bulan. Dia memastikan hingga kini, belum ada kendala untuk mendalami peristiwa tersebut.
“Sampai sejauh ini tidak ada kendala yang berarti,” pungkas Beka Ulung.
Seperti diketahui, terjadi bentrokan antara polisi dan laskar pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) pukul 00.30 WIB. Dalam insiden itu, polisi menembak mati enam orang laskar FPI.
Kronologi peristiwa ini simpang siur. Menurut keterangan polisi, anggota Polri terpaksa menembak laskar FPI karena mendapat perlawanan dengan senjata api dan senjata tajam. Karena itu, polisi terpaksa melumpuhkan enam simpatisan FPI.
Sedangkan, menurut pihak FPI, keterangan polisi itu tidak benar. Tetapi para simpatisan FPI yang diserang polisi dan membantah terkait kepemilikan senjata api.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini