Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 26 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kepulauan Riau (Kepri) memasuki babak baru. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Isdianto-Suryani mengajukan gugatan hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya sebagaimana dikutip dari laman MK di Jakarta, pasangan calon nomor urut 02 Isdianto-Suryani mendalilkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kepri cacat hukum dan semestinya dibatalkan.
Menurut pemohon, dalam Pilgub Kepri 2020 telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif yang memengaruhi penurunan suara pemohon.
Pasangan calon nomor urut 03 Ansar Ahmad-Marlin Agustina, peraih suara terbanyak, didalilkan menebar janji akan membagikan kendaraan roda dua kepada RT dan RW di tujuh kabupaten/kota di Kepri.
Selain itu, pasangan nomor urut 03 disebut diuntungkan dengan mengecoh bantuan menghadapi pandemi COVID-19 dari Pemprov Kepri seolah dari Wali Kota Batam yang merupakan suami dari calon wakil gubernur nomor urut 03.
Selain itu, pasangan calon nomor urut 03, KPU Provinsi Kepri disebut tidak netral dalam menjalankan tugasnya, di antaranya dengan melakukan penghalangan penggunaan hak pilih dengan cara tidak menyampaikan undangan untuk memilih dan membuat daftar pemilih tetap (DPT) secara tidak benar.
Aparatur sipil negara (ASN) di Kota Batam pun didalilkan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan ikut mengampanyekan dan mengarahkan agar masyarakat memilih pasangan calon nomor urut 03. Untuk itu, menurut pemohon, perolehan suara seharusnya adalah pasangan calon nomor urut 01 Soerya Respationo-Iman Sutiawan memperoleh 183.317 suara, pasangan calon nomor urut 02 Isdianto-Suryani 280.160 suara, dan pasangan calon nomor urut 03 Ansar Ahmad-Marlin Agustina 234.196 suara. [jpnn/ind]
KalbarOnline.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kepulauan Riau (Kepri) memasuki babak baru. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Isdianto-Suryani mengajukan gugatan hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya sebagaimana dikutip dari laman MK di Jakarta, pasangan calon nomor urut 02 Isdianto-Suryani mendalilkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kepri cacat hukum dan semestinya dibatalkan.
Menurut pemohon, dalam Pilgub Kepri 2020 telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif yang memengaruhi penurunan suara pemohon.
Pasangan calon nomor urut 03 Ansar Ahmad-Marlin Agustina, peraih suara terbanyak, didalilkan menebar janji akan membagikan kendaraan roda dua kepada RT dan RW di tujuh kabupaten/kota di Kepri.
Selain itu, pasangan nomor urut 03 disebut diuntungkan dengan mengecoh bantuan menghadapi pandemi COVID-19 dari Pemprov Kepri seolah dari Wali Kota Batam yang merupakan suami dari calon wakil gubernur nomor urut 03.
Selain itu, pasangan calon nomor urut 03, KPU Provinsi Kepri disebut tidak netral dalam menjalankan tugasnya, di antaranya dengan melakukan penghalangan penggunaan hak pilih dengan cara tidak menyampaikan undangan untuk memilih dan membuat daftar pemilih tetap (DPT) secara tidak benar.
Aparatur sipil negara (ASN) di Kota Batam pun didalilkan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan ikut mengampanyekan dan mengarahkan agar masyarakat memilih pasangan calon nomor urut 03. Untuk itu, menurut pemohon, perolehan suara seharusnya adalah pasangan calon nomor urut 01 Soerya Respationo-Iman Sutiawan memperoleh 183.317 suara, pasangan calon nomor urut 02 Isdianto-Suryani 280.160 suara, dan pasangan calon nomor urut 03 Ansar Ahmad-Marlin Agustina 234.196 suara. [jpnn/ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini