Antisipasi Varian Baru Covid-19, Pemerintah ‘Tutup Pintu’ WNA Masuk ke RI

KalbarOnline.com – Varian baru dari virus corona telah terdeteksi di beberapa negara, bahkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia telah melaporkan varian baru sudah ada di negaranya. Mutasi ini disebut lebih cepat menular dibandingkan varian sebelumnya.

Pemerintah Indonesia pun langsung mengambil kebijakan untuk menutup pintu kedatangan Warga Negara Asing (WNA) selama 14 hari, mulai 1 sampai 14 Januari 2021. Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi)i, Senin (29/12/2020).

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat,” kata Retno Marsudi dalam keterangan persnya.

Menyikapi hal tersebut, lanjut Retno, rapat kabinet terbatas memutuskan untuk menutup sementara Indonesia dari kedatangan WNA selama 14 hari.

Baca Juga :  Ada Aturan yang Dilanggar, 43 TPS Berpotensi Pencoblosan Ulang

“Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 januari 2021 masuknya warga negara asing dari semua negara ke Indonesia,” tegas Retno Marsudi.

Namun, kata Menlu, pemerintah memberikan pengecualian bagi perjalanan WNA ke Indonesia, khususnya kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Sementara untuk Warga Negara Indonesia (WNI), diizinkan kembali ke Indonesia sesuai ketentuan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu, dengan menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Baca Juga :  Gaduh Ucapan Puan Soal Sumbar, Persatuan Minang Akan Lapor Polisi Hari Ini

“Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.” tambah Retno.

Setelah karantina lima hari, lanjut Retno, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

“Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan atau masuknya strain baru Covid-19 ke Tanah Air,” pungkasnya. [rif]

Comment