Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 30 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Untuk sementara waktu pemerintah tidak memperbolehkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Itu lantaran mengantisipasi penyebaran virus Korona jenis baru.
Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo mengatakan, langkah yang diambil Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah tepat. Karena keselamatan warga negara Indonesia (WNI) adalah paling utama.
“Sehingga langkah dilakukan oleh Kemenlu sudah tepat dalam rangka melindungi WNI kita,” ujar Rahmad kepada wartawan, Selasa (29/12).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, pemerintah tidak boleh kecolongan dengan masuknya virus Korona jenis baru tersebut. Sehingga memang penutupan WNA ke Indonesia adalah langkah yang tepat.
“Karena kita tahu sendiri isu Korona baru sudah mengemuka di banyak negara. Tentu kita harus hitung benar risikonnya dampaknya seperti apa, jangan sampai kita kecolongan,” katanya.
Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Tak Pernah Temukan Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI
Baca Juga: Tiga Parpol Pilih Ketum, Nakhoda Baru Jurus Lama
Menurut Rahmad, pemerintah tidak boleh terlambat melakukan penutupan akses masuk bagi WNA tersebut. Langkah tegas pemerintah diperlukan supaya tidak kecolongan virus Korona jenis baru itu masuk ke Indonesia.
“Karena virus ini lebih berbahaya dan lebih cepat tertularnya. Pemerintah bisa antisipasi bagaimana untuk langkah-langkah bisa terhindar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1-14 Januari 2021.
Kebijakan pemerintah ini dipituskan karena munculnya varian baru virus penyebab Covid-19 yang disebut menular lebih cepat.
“Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno.
Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Warga asing yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk dengan ketentuan.
Mereka harus membawa hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia. Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.
KalbarOnline.com – Untuk sementara waktu pemerintah tidak memperbolehkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Itu lantaran mengantisipasi penyebaran virus Korona jenis baru.
Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo mengatakan, langkah yang diambil Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah tepat. Karena keselamatan warga negara Indonesia (WNI) adalah paling utama.
“Sehingga langkah dilakukan oleh Kemenlu sudah tepat dalam rangka melindungi WNI kita,” ujar Rahmad kepada wartawan, Selasa (29/12).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, pemerintah tidak boleh kecolongan dengan masuknya virus Korona jenis baru tersebut. Sehingga memang penutupan WNA ke Indonesia adalah langkah yang tepat.
“Karena kita tahu sendiri isu Korona baru sudah mengemuka di banyak negara. Tentu kita harus hitung benar risikonnya dampaknya seperti apa, jangan sampai kita kecolongan,” katanya.
Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Tak Pernah Temukan Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI
Baca Juga: Tiga Parpol Pilih Ketum, Nakhoda Baru Jurus Lama
Menurut Rahmad, pemerintah tidak boleh terlambat melakukan penutupan akses masuk bagi WNA tersebut. Langkah tegas pemerintah diperlukan supaya tidak kecolongan virus Korona jenis baru itu masuk ke Indonesia.
“Karena virus ini lebih berbahaya dan lebih cepat tertularnya. Pemerintah bisa antisipasi bagaimana untuk langkah-langkah bisa terhindar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1-14 Januari 2021.
Kebijakan pemerintah ini dipituskan karena munculnya varian baru virus penyebab Covid-19 yang disebut menular lebih cepat.
“Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno.
Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Warga asing yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk dengan ketentuan.
Mereka harus membawa hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia. Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini