Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 30 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Pemerintah menetapkan keputusan bersama tentang pelarangan dan penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas (ormas) ataupun organiasasi biasa. Larangan ini berdasarkan Nomor 220-4780/2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05/2020, Nomor 690/2020, Nomor 264/2020, Nomor KB/3/2020 dan Nomor 320/2020.
Diketahui, Keputusan bersama itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pihaknya melarang aktivitas FPI di seluruh Indonesia. Termasuk juga melarang penggunaan simbol dan atribut FPI.
“Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Edward dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Tak Pernah Temukan Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI
Baca Juga: Tiga Parpol Pilih Ketum, Nakhoda Baru Jurus Lama
Edward juga melanjutkan, aparat penegak hukum juga dapat melakukan penindakan jika adanya aktivitas FPI tersebut. “Karena itu apabila terjadi pelanggaran, aparat penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam,” katanya.
Masyarakat juga diimbau tidak lagi terlibat dalam kegiatan FPI ini. Jika ada kegiatan FPI masyarat bisa melaporkannya ke aparat penegak hukum. Karena itu, pemerintah meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut PFI.
“Jika sampai ada, agar masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI,” ungkapnya.
Berikut ini adalah isi dari surat keputusan bersama (SKB) kementerian dan lembaga tersebut:
1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.
2. Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.
5. Meminta kepada warga masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;
b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
6. Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KalbarOnline.com – Pemerintah menetapkan keputusan bersama tentang pelarangan dan penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas (ormas) ataupun organiasasi biasa. Larangan ini berdasarkan Nomor 220-4780/2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05/2020, Nomor 690/2020, Nomor 264/2020, Nomor KB/3/2020 dan Nomor 320/2020.
Diketahui, Keputusan bersama itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pihaknya melarang aktivitas FPI di seluruh Indonesia. Termasuk juga melarang penggunaan simbol dan atribut FPI.
“Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Edward dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Tak Pernah Temukan Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI
Baca Juga: Tiga Parpol Pilih Ketum, Nakhoda Baru Jurus Lama
Edward juga melanjutkan, aparat penegak hukum juga dapat melakukan penindakan jika adanya aktivitas FPI tersebut. “Karena itu apabila terjadi pelanggaran, aparat penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam,” katanya.
Masyarakat juga diimbau tidak lagi terlibat dalam kegiatan FPI ini. Jika ada kegiatan FPI masyarat bisa melaporkannya ke aparat penegak hukum. Karena itu, pemerintah meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut PFI.
“Jika sampai ada, agar masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI,” ungkapnya.
Berikut ini adalah isi dari surat keputusan bersama (SKB) kementerian dan lembaga tersebut:
1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.
2. Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.
5. Meminta kepada warga masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;
b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
6. Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini