Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 30 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Pemerintah pada Rabu (30/12/2020) ini menyatakan melarang FPI melakukan kegiatan apapun. Sebab, FPI tidak memiliki legal standing sebagai ormas atau organisasi biasa. Bahkan pemerintah mengatakan sejak 2019, ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu sudah dikatakan bubar.
“Berdasarkan peraturan undang-undang, dan sesuai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2015, pemerintah melarang aktivitas FPI, dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” tegas Menko Polhukam Mahfud Md saat konferensi pers soal pembubaran FPI, Rabu (30/12/2020).
“Saya ingin katakan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas,” kata Mahfud.
Dalam konferensi pers soal pembubaran FPI ini, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka ialah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.
Masih dalam kesempatan sama, pelarangan FPI ini tertuang dalam surat keputusan bersama. Berikut isi ketetapan dalam surat keputusan bersama terkait pelarangan kegiatan FPI:
Menetapkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.
a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020. [ind]
KalbarOnline.com – Pemerintah pada Rabu (30/12/2020) ini menyatakan melarang FPI melakukan kegiatan apapun. Sebab, FPI tidak memiliki legal standing sebagai ormas atau organisasi biasa. Bahkan pemerintah mengatakan sejak 2019, ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu sudah dikatakan bubar.
“Berdasarkan peraturan undang-undang, dan sesuai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2015, pemerintah melarang aktivitas FPI, dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” tegas Menko Polhukam Mahfud Md saat konferensi pers soal pembubaran FPI, Rabu (30/12/2020).
“Saya ingin katakan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas,” kata Mahfud.
Dalam konferensi pers soal pembubaran FPI ini, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka ialah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.
Masih dalam kesempatan sama, pelarangan FPI ini tertuang dalam surat keputusan bersama. Berikut isi ketetapan dalam surat keputusan bersama terkait pelarangan kegiatan FPI:
Menetapkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.
a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini