MUI: Vaksin Covid-19 Sinovac Asal China Halal

KalbarOnline.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan, vaksin virus Covid-19 Sinovac, buatan China halal digunakan.

Keputusan ini diambil usai Komisi Fatwa MUI menggelar sidang pleno untuk membahas aspek kehalalan vaksin Covid-19 pada Jumat siang (8/1/2021).

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat komisi fatwa sepakat bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal” kata Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam usai sidang pleno, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga :  Heboh Janda di Cianjur Hamil Tanpa Seks dan Melahirkan, Siti: Tiba-tiba Ada Angin Masuk Melalui Vagina

Sidang Komisi Fatwa MUI dilakukan setelah mendengarkan laporan dari dua orang auditor yang telah melakukan audit langsung ke tempat pembuatan vaksin Sinovac di China.

Dua auditor yang terbang ke China itu merupakan perwakilan dari LPPOM MUI yang kualifikasinya seorang saintis dan perwakilan dari Komisi Fatwa seorang yang ahli di bidang hukum Islam.

Meski demikian, Niam menyatakan, fatwa MUI ini belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

Baca Juga :  Perintah Komando Atas, Letkol Inf Sri Widodo Tegaskan Kodim 1206 Netral di Pemilu 2024

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final ketayibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” ujarnya. [rif]

Comment