KalbarOnline.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci digunakan. Namun fatwa ini belum final, karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
’’Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,’’ ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, Jumat (8/1).
Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). ’’Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final ke-thoyiban-nya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,’’ ujarnya.
Menanggapi kehalalan vaksin Covid-19, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menegaskan sejak awal pihaknya selalu berkoordinasi dengan MUI untuk bersama melakukan audit. Ada auditor dari MUI untuk memeriksa aspek halal. ’’Kami juga berikan data mutu vaksin Covid-19 yang menunjukkan tidak ada bahan-bahan yang sifatnya yang mengandung bahan tidak halal,’’ tegas Penny.
Terakhir pihaknya berkomunikasi dengan MUI dan lalu segera akan diberikan Izin Penggunaan Darurat (EUA) vaksin Covod-19. Setelah itu rekomendasi akan diinformasikan kembali pada MUI. ’’Tentunya penerbitan EUA masih akan menunggu. Dan laporan interim final dari tim riset baru diberikan hari ini (Jumat, 8 Januari). Maka setelah itu akan dianalisa internal bersama otoritas terkait, tim klinisi, epidemiolog, sehingga rekomendasi EUA bisa segera diterbitkan,’’ tegas Penny. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment