Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 12 Januari 2021 |
KalbarOnline.com — Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menerima Surat Presiden RI tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Surat Presiden RI No R-03/Pres/01/2021 itu berisi nama-nama Dewan Pengawas LPI. Surpres itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai perwakilan pemerintah kepada Pimpinan DPR di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Puan mengatakan sesuai Pasal 165 Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pembentukan LPI dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. “Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) merupakan amanat Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker),” kata Puan.
Politisi PDI-Perjuangan itu menuturkan secara struktur kelembagaan, SWF atau Lembaga Pengelola Investasi akan terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. “Dewan Pengawas terdiri dari menteri dan unsur profesional yang diangkat oleh Presiden,” ujar Puan.
Nantinya, menurut perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu, nama-nama yang dikirim Presiden Joko Widodo sebagai Dewan Pengawas LPI akan dikonsultasikan dengan DPR RI. “Dikonsultasikan dengan DPR. Sesuai UU Ciptaker, lembaga ini mulai beroperasi Januari 2021,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menyiapkan modal awal sekitar Rp15 triliun hingga Rp75 triliun untuk membentuk LPI atau SWF. Dengan modal awal sebesar itu, Sri Mulyani menilai LPI akan mampu menarik atau mengelola investasi yang masuk ke Tanah Air sekitar Rp225 triliun atau tiga kali lipat dari modal awal.
Karena itu, Puan berharap nilai investasi tersebut dapat menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap tenaga kerja. “Dengan menarik dana investasi tiga kali lipat sekitar Rp225 triliun, tentu akan menggerakkan ekonomi dan mengatasi pengangguran sesuai semangat UU Ciptaker,” tutup legislator dapil Jateng V itu. (ind)
KalbarOnline.com — Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menerima Surat Presiden RI tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Surat Presiden RI No R-03/Pres/01/2021 itu berisi nama-nama Dewan Pengawas LPI. Surpres itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai perwakilan pemerintah kepada Pimpinan DPR di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Puan mengatakan sesuai Pasal 165 Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pembentukan LPI dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. “Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) merupakan amanat Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker),” kata Puan.
Politisi PDI-Perjuangan itu menuturkan secara struktur kelembagaan, SWF atau Lembaga Pengelola Investasi akan terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. “Dewan Pengawas terdiri dari menteri dan unsur profesional yang diangkat oleh Presiden,” ujar Puan.
Nantinya, menurut perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu, nama-nama yang dikirim Presiden Joko Widodo sebagai Dewan Pengawas LPI akan dikonsultasikan dengan DPR RI. “Dikonsultasikan dengan DPR. Sesuai UU Ciptaker, lembaga ini mulai beroperasi Januari 2021,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menyiapkan modal awal sekitar Rp15 triliun hingga Rp75 triliun untuk membentuk LPI atau SWF. Dengan modal awal sebesar itu, Sri Mulyani menilai LPI akan mampu menarik atau mengelola investasi yang masuk ke Tanah Air sekitar Rp225 triliun atau tiga kali lipat dari modal awal.
Karena itu, Puan berharap nilai investasi tersebut dapat menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap tenaga kerja. “Dengan menarik dana investasi tiga kali lipat sekitar Rp225 triliun, tentu akan menggerakkan ekonomi dan mengatasi pengangguran sesuai semangat UU Ciptaker,” tutup legislator dapil Jateng V itu. (ind)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini