KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua instansi pemerintah untuk segera menyampaikan rencana kerja Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 2021. Hal ini akan dimonitor setiap semesternya oleh KPK.
“Rencana kerja ini merupakan daftar kegiatan pengendalian gratifikasi yang akan dilakukan oleh UPG di instansi masing-masing dan menjadi target kerja UPG di tahun 2021,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Minggu (17/1).
Ipi menyampaikan, rencana kerja UPG tersebut akan dimonitor oleh KPK per semester dan merupakan salah satu komponen penilaian sekelagius evaluasi atas penerapan sistem pengendalian gratifikasi tahun 2021.
Menurutnya, sebelum mengisi rencana kerja, pengelola UPG harus mengunduh hasil evaluasi penerapan sistem pengendalian gratifikasi tahun 2020 melalui tautan https://tinyurl.com/PengendalianGratifikasiKLOP.
“Evaluasi tersebut merupakan penilaian KPK atas implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) oleh UPG di masing-masing instansi dan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan di tahun 2021,” ujar Ipi.
Pengelola UPG dapat mengisi rencana kerja UPG tahun 2021 dengan mengakses tautan https://tinyurl.com/formatdataupg. Setelahnya bisa mengunggah dokumen rencana kerja yang telah ditandatangani pada tautan yang sama paling lambat 31 Januari 2021.
Lebih lanjut Ipi mengungkapkan, pada 14 Januari 2021, KPK mencatat sebanyak 332 dari total 804 instansi telah mengunduh hasil evaluasi pengendalian gratifikasi 2020. Sebanyak 20 instansi lainnya tercatat sudah mengunggah rencana kerja UPG tahun 2021.
“Daftar instansi dapat dilihat pada tautan https://www.kpk.go.id/gratifikasi/?p=3624,” ujar Ipi.
Ipi juga menuturkan, pada November 2020, KPK menyelenggarakan lomba UPG terbaik pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/D dengan menyelenggarakan ajang Penghargaan UPG Terbaik 2020.
Penghargaan tersebut, sambung Ipi, diberikan sebagai apresiasi kepada UPG yang telah berkontribusi dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di instansi sekaligus menjadi motivasi serta contoh bagi UPG lainnya.
Baca Juga: Jadi Calon Tunggal Kapolri, Komjen Listyo Pilih Tak Banyak Bicara
Baca Juga: Luhut: Tragedi Sriwijaya Air Harus Jadi Evaluasi
Menurut Ipi, UPG merupakan motor penggerak PPG yang memiliki peran penting dalam melakukan diseminasi aturan tentang gratifikasi dan pengelolaan laporan gratifikasi.
Sedangkan PPG adalah program pencegahan yang KPK kembangkan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif lembaga pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.
“Tujuannya, PPG akan mendorong terbentuknya lingkungan berintegritas yang diwujudkan dengan kesadaran pegawai untuk menolak setiap pemberian gratifikasi atau tertib melaporkan penerimaan gratifikasi jika terpaksa menerimanya,” ujar Ipi menandaskan.
Comment