Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 30 April 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menandatangani kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama dengan enam instansi pemerintah, pada Senin (29/4/2024), di Ruang Pamong Praja I Kantor Bupati Kubu Raya.
Keenam instansi itu yakni Kejaksaan Negeri Mempawah, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kubu Raya, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan 1 Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PT Pegadaian Indonesia, PT PLN (Persero) UP3 Pontianak dan PT PLN (Persero) UP3 Mempawah.
“Penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama ini adalah dalam rangka perhatian kita kepada para pihak untuk memberikan terkait dengan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di berbagai bidang,” kata Kamaruzaman usai penandatanganan.
Ia mengatakan, kalau pelayanan yang ia maksud diantaranya terkait bidang penegakan hukum, pelayanan dalam hal rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, perumahan rakyat, perekonomian, dan pelayanan kelistrikan yaitu penerangan jalan umum.
“Sehingga kesepakatan dan perjanjian kerja sama ini adalah untuk saling mengingatkan para pihak untuk bisa secara bersama-sama bekerja sama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Kamaruzaman menerangkan, kesepakatan dan kerja sama dapat tercapai setelah melalui serangkaian proses evaluasi, pengkajian, dan diskusi yang cukup panjang terhadap kerja sama yang sebelumnya.
“Sehingga ini adalah yang ter-update untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menandatangani kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama dengan enam instansi pemerintah, pada Senin (29/4/2024), di Ruang Pamong Praja I Kantor Bupati Kubu Raya.
Keenam instansi itu yakni Kejaksaan Negeri Mempawah, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kubu Raya, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan 1 Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PT Pegadaian Indonesia, PT PLN (Persero) UP3 Pontianak dan PT PLN (Persero) UP3 Mempawah.
“Penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama ini adalah dalam rangka perhatian kita kepada para pihak untuk memberikan terkait dengan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di berbagai bidang,” kata Kamaruzaman usai penandatanganan.
Ia mengatakan, kalau pelayanan yang ia maksud diantaranya terkait bidang penegakan hukum, pelayanan dalam hal rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, perumahan rakyat, perekonomian, dan pelayanan kelistrikan yaitu penerangan jalan umum.
“Sehingga kesepakatan dan perjanjian kerja sama ini adalah untuk saling mengingatkan para pihak untuk bisa secara bersama-sama bekerja sama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Kamaruzaman menerangkan, kesepakatan dan kerja sama dapat tercapai setelah melalui serangkaian proses evaluasi, pengkajian, dan diskusi yang cukup panjang terhadap kerja sama yang sebelumnya.
“Sehingga ini adalah yang ter-update untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini