Kendalikan Inflasi Daerah, Pemkab Kubu Raya Teken Kerja Sama dengan Pontianak dan Mempawah

KalbarOnline, Kubu Raya – Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Mempawah, di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya, pada Senin (05/08/2024).

Syarif Kamaruzaman mengatakan penandatanganan PKS merupakan implementasi dari pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya secara simultan oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) baik di internal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, maupun pada masing-masing TKKSD Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

“Adapun dokumen yang kita tanda tangani yakni perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Pemerintah Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah tentang pengendalian inflasi daerah,“ ungkap Kamaruzaman.

Dirinya mengatakan, ketiga pemerintah daerah memiliki pandangan yang sama, bahwa kerja sama antar daerah tidak hanya formalitas. Adanya kerja sama ini, lanjut dia, menunjukkan sinergitas ketiga pemerintahan daerah yang saling mendukung dan memperkuat dalam pengendalian inflasi di masing-masing daerah.

Baca Juga :  Pemkab Kubu Raya Gelar O2SN Tingkat SD

“Kita tidak dapat melaksanakan program dan kegiatannya dengan baik tanpa melibatkan pihak lain,” ucapnya.

Lebih jauh, pada kesempatan yang sama dilakukan pula penandatanganan dokumen kesepakatan dengan dua instansi pemerintah lainnya, yakni penandatanganan Adendum Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Pengadilan Negeri Mempawah.

Adendum itu berkaitan dengan pelayanan terintegrasi penerbitan dokumen kependudukan, penetapan pengadilan negeri, dan pelayanan hukum lainnya melalui inovasi pelayanan terpadu di Kabupaten Kubu Raya.

“Adapun dengan Pengadilan Negeri Mempawah, ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi warga non muslim kita untuk mendapatkan sepuluh jenis layanan. Diantaranya seperti pengesahan anak, perubahan nama penduduk, pencatatan pembatalan perkawinan penduduk non muslim, dan beberapa lainnya serta adanya penambahan layanan hukum lainnya,” paparnya.

Kemudian penandatanganan lainnya, yaitu penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Kamaruzaman menerangkan, kesepakatan ini berhubungan dengan optimalisasi percepatan legalisasi aset tanah Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

Selain itu, juga berkaitan dengan penanganan kasus di bidang pertanahan dan tata ruang serta dukungan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Baca Juga :  Data Transaksi Online Diterapkan, Bupati Muda : Jangan Ada Upaya Nakal

“Kerja sama dengan Kantor Pertanahan ini menjadi urgen dilakukan sebagai upaya tindak lanjut dari pertemuan dengan Korsupgah KPK yang merekomendasikan percepatan dalam penguatan aset-aset pemerintah daerah,” jelas dia.

Selain penandatanganan kerja sama dengan entitas pemerintah, Pj Bupati Syarif Kamaruzaman juga menandatangani PKS dengan DPD Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Kalimantan Barat dan PKS dengan DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Provinsi Kalimantan Barat tentang lahan makam.

“Terkait masalah lahan makam, ini menjadi persoalan yang dirasakan perlu mendapatkan perhatian kita semua. Mengingat pesatnya pembangunan, hampir membuat kita kesulitan  dalam penyediaan lahan makam. Sehingga Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memandang hal ini perlu secara dini ditangani,” ujarnya. (Jau)

Comment