Masa Jabatan Rupinus-Aloysius Berakhir 17 Februari Mendatang

Masa Jabatan Rupinus-Aloysius Berakhir 17 Februari Mendatang

Rapat paripurna istimewa DPRD Sekadau

IKLANSUMPAHPEMUDA

KalbarOnline, Sekadau – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, Rupinus-Aloysius akan berakhir pada 17 Februari mendatang. Hal ini diketahui melalui rapat paripurna istimewa DPRD Sekadau dengan agenda pengumuman atas berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau periode 2016-2021 dan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sekadau periode 2016-2021.

Rapat paripurna istimewa ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sekadau, Radius Efendy, didampingi Wakil Ketua DPRD Sekadau, Handi dan Zainal. Tampak hadir Pj Sekda Sekadau, Frans Zeno dalam hal ini mewakil Bupati Sekadau, unsur forkopimda Sekadau dan sejumlah OPD terkait lainnya.

Radius Efendy mengatakan, pengumuman dan usulan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Pasal 78 Ayat (1) huruf C bahwa kepala daerah dan / atau wakil kepala daerah berhenti karena diberhentikan. Ayat (2) Huruf A menyatakan bahwa kepala daerah dan / atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf C, karena berakhir masa jabatannya.

Baca Juga :  Hari Pertama Binlat Polri, 37 Pelajar Ikuti Tes Rikkes di Polres Sekadau

Juga Pasal 79 Ayat (1) bahwa pemberhentian kepala daerah dan / atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau periode 2016-2021 mudah-mudahan kita senantiasa diberikan bimbingan dan kekuatan untuk melaksanakan tugas serta tanggung jawab dalam menyelenggarakan kewajiban sesuai dengan tugas masing-masing,” kata Radius.

Atas nama DPRD Kabupaten Sekdau, Radius turut mengucapkan terima kasih kepada Rupinus-Aloysius atas jasa dan pengabdiannya selama memimpin Kabupaten Sekadau.

“Kepada saudara Rupinus dan Aloysius, kami anggota DPRD Sekadau mengucapkan terima kasih atas jasa dan pengabdian dalam membangun Kabupaten Sekadau, semoga menjadi amal dan jasa selama memimpin Kabupaten Sekadau,” tandasnya.

Sementara Bupati Sekadau diwakili Pj Sekda, Frans Zeno, menyampaikan rasa syukur atas berkat dan rahmat untuk menunaikan masa jabatan sampai dengan akhir masa jabatan. Dalam kesempatan itu, Bupati mengungkapkan, dalam perjalanan lima tahun Bupati dan Wakil Bupati Sekadau menjabat, banyak halangan dan rintangan yang dihadapi, namun tidak menyurutkan niat dan tekad untuk membawa Sekadau ke arah yang lebih baik.

Baca Juga :  Menangkan Pemilu 2019, PAN Sekadau Gembleng Ratusan Saksi dan Relawan

Melalui Frans Zeno, Rupinus mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Sekadau, para Kepala OPD, para asisten, staf ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau dan para unsur Forkopimda Sekadau serta pihak terkait lainnya atas kerjasama dan hubungan baik yang telah terjalin selama ini.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan hubungan baik yang terjalin bersama selama kurang lebih 5 tahun ini,” ucapnya.

Rupinus dan Aloysius pun menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak jika selama menjabat terdapat kesalahan dan kehilafan serta hal-hal yang kurang berkenan.

Dalam paripurna istimewa ini juga dilaksanakan penandatanganan berita acara tentang pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 dan pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2016-2021. (Mus)

Comment