Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 23 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan perpanjangan PPKM ini untuk kebaikan masyarakat Indonesia sendiri.
Airlangga mengatakan, pemerintah sudah mempertimbangkan dengan seksama keputusan untuk kembali memperpanjang PPKM yang seharusnya berakhir pada 25 Januari ini. Antara lain karena melihat penambahan angka positif Covid-19 yang belum menunjukkan tren penurunan secara signifikan.
“Apa yang ditetapkan pemerintah (perpanjangan PPKM) ini untuk kemaslahatan masyarakat luas,” ujar Airlangga, Sabtu (23/1).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengakui, perpanjangan PPKM membuat tidak nyaman bagi sebagian pihak. Terutama mereka yang terdampak langsung secara sosial dan ekonomi.
“Kebijakan berat ini terpaksa harus diambil sebagai salah satu upaya menekan angka pertambahan kasus Covid-19 di Indonesia,” katanya.
Kasus positif Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir hanya sekali mengalami penurunan hingga menyentuh angka di bawah 10 ribu kasus dalam 24 jam, yakni pada Senin (18/1) lalu. Setelah itu, penambahan kasus positif terus mengalami tren dan tetap berada dalam posisi di atas 10 ribu kasus setiap 24 jam. Pada Jumat (22/1)n, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat penambahan sebanyak 13.632 kasus dalam sehari.
Airlangga berharap perpanjangan PPKM membuat masyarakat semakin disiplin terhadap protokol kesehatan 3M yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak.
Sehingga kenaikan kasus di beberapa daerah yang tercatat signifikan ditekan. Dari tujuh provinsi yang menerapkan PPKM, hanya ada dua yang berhasil menurunkan kasus Covid-19, yakni Banten dan Jogjakarta. Selain itu, lima provinsi lain, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali masih menunjukkan kenaikan kasus yang mengkhawatirkan.
“Harapannya, selain Banten dan Jogjakarta akan lebih banyak lagi provinsi yang mengalami penurunan kasus Covid-19,” ujar Airlangga.
Sebelumnya, pemerintah mulai memberlakukan PPKM tahap pertama pada 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan perpanjangan PPKM ini untuk kebaikan masyarakat Indonesia sendiri.
Airlangga mengatakan, pemerintah sudah mempertimbangkan dengan seksama keputusan untuk kembali memperpanjang PPKM yang seharusnya berakhir pada 25 Januari ini. Antara lain karena melihat penambahan angka positif Covid-19 yang belum menunjukkan tren penurunan secara signifikan.
“Apa yang ditetapkan pemerintah (perpanjangan PPKM) ini untuk kemaslahatan masyarakat luas,” ujar Airlangga, Sabtu (23/1).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengakui, perpanjangan PPKM membuat tidak nyaman bagi sebagian pihak. Terutama mereka yang terdampak langsung secara sosial dan ekonomi.
“Kebijakan berat ini terpaksa harus diambil sebagai salah satu upaya menekan angka pertambahan kasus Covid-19 di Indonesia,” katanya.
Kasus positif Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir hanya sekali mengalami penurunan hingga menyentuh angka di bawah 10 ribu kasus dalam 24 jam, yakni pada Senin (18/1) lalu. Setelah itu, penambahan kasus positif terus mengalami tren dan tetap berada dalam posisi di atas 10 ribu kasus setiap 24 jam. Pada Jumat (22/1)n, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat penambahan sebanyak 13.632 kasus dalam sehari.
Airlangga berharap perpanjangan PPKM membuat masyarakat semakin disiplin terhadap protokol kesehatan 3M yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak.
Sehingga kenaikan kasus di beberapa daerah yang tercatat signifikan ditekan. Dari tujuh provinsi yang menerapkan PPKM, hanya ada dua yang berhasil menurunkan kasus Covid-19, yakni Banten dan Jogjakarta. Selain itu, lima provinsi lain, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali masih menunjukkan kenaikan kasus yang mengkhawatirkan.
“Harapannya, selain Banten dan Jogjakarta akan lebih banyak lagi provinsi yang mengalami penurunan kasus Covid-19,” ujar Airlangga.
Sebelumnya, pemerintah mulai memberlakukan PPKM tahap pertama pada 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini