Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 03 Februari 2021 |
KalbarOnline.com – Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria meminta agar pemerintah memperhatikan para pengusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal ini menyusul pernyataan Pemerintah Arab Saudi untuk melarang Indonesia dan 19 negara lainnya untuk melakukan penerbangan ke negara tersebut.
“Dari Amphuri dan banyak asosiasi penyelenggara berharap terhadap pemerintah untuk memperhatikan usaha penyelenggara umrah haji ini,” jelas dia kepada KalbarOnline.com, Rabu (3/2).
Pasalnya, ada sekitar 1.500 penyelenggara PPIU dan PIHK yang beroperasi. Hampir semua perusahaan mempunyai banyak karyawan. Belum lagi mitra, cabang dan agen.
“Semua yang terlibat itu bisa sampai ratusan ribu dan jutaan yang terdampak akibat pandemi ini,” tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada pemerintah untuk memberi perhatian khusus kepada perusahaan atau usaha haji ini. Sebab, sektor usaha lain telah diberikan perhatian, namun untuk sektor umrah dan haji masih minim.
“Pemerintah sudah memberikan perhatian khusus untuk sektor lainnya, tapi di umrah haji ini kami masih menunggu. Semoga pemerintah memberikan perhatian yang cukup baik,” imbuhnya.
Ia berharap, Kemenag dapat terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi agar Indonesia diberikan kemudahan akses dalam melaksanakan ibadah umrah.
“Tentu kami meminta kepada pemerintah dan Arab Saudi agar memberi kemudahan bagi WNI, karena kan protokol dan regulasi umrah di masa pandemi yang dikeluarkan Kemenag dan pemerintah Arab Saudi ini kan cukup ketat, oleh karena itu, kita tentu berharap kepada pemerintah menjembatani kami agar nanti, ketika nanti dibuka, Indonesia tidak dimasukkan di antara negara yang dilarang,” tutup Zaky.
KalbarOnline.com – Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria meminta agar pemerintah memperhatikan para pengusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal ini menyusul pernyataan Pemerintah Arab Saudi untuk melarang Indonesia dan 19 negara lainnya untuk melakukan penerbangan ke negara tersebut.
“Dari Amphuri dan banyak asosiasi penyelenggara berharap terhadap pemerintah untuk memperhatikan usaha penyelenggara umrah haji ini,” jelas dia kepada KalbarOnline.com, Rabu (3/2).
Pasalnya, ada sekitar 1.500 penyelenggara PPIU dan PIHK yang beroperasi. Hampir semua perusahaan mempunyai banyak karyawan. Belum lagi mitra, cabang dan agen.
“Semua yang terlibat itu bisa sampai ratusan ribu dan jutaan yang terdampak akibat pandemi ini,” tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada pemerintah untuk memberi perhatian khusus kepada perusahaan atau usaha haji ini. Sebab, sektor usaha lain telah diberikan perhatian, namun untuk sektor umrah dan haji masih minim.
“Pemerintah sudah memberikan perhatian khusus untuk sektor lainnya, tapi di umrah haji ini kami masih menunggu. Semoga pemerintah memberikan perhatian yang cukup baik,” imbuhnya.
Ia berharap, Kemenag dapat terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi agar Indonesia diberikan kemudahan akses dalam melaksanakan ibadah umrah.
“Tentu kami meminta kepada pemerintah dan Arab Saudi agar memberi kemudahan bagi WNI, karena kan protokol dan regulasi umrah di masa pandemi yang dikeluarkan Kemenag dan pemerintah Arab Saudi ini kan cukup ketat, oleh karena itu, kita tentu berharap kepada pemerintah menjembatani kami agar nanti, ketika nanti dibuka, Indonesia tidak dimasukkan di antara negara yang dilarang,” tutup Zaky.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini