Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 08 Februari 2021 |
KalbarOnline.com – Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu berang. Penyebabnya adalah keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Jumat (5/2) bahwa mereka memiliki yurisdiksi di wilayah Palestina. Itu akan menjadi jalan untuk melakukan penyelidikan kejahatan perang terhadap Israel dan kelompok Hamas di Gaza.
”Sebagai PM Israel, saya bisa menjamin kepada Anda bahwa kita akan melawan penyimpangan keadilan ini dengan sekuat tenaga. Ini murni antisemit,” ujar Netanyahu, Minggu (7/2) seperti dikutip Agence France-Presse.
Menurut dia, ICC hanya menyelidiki perang palsu. Seharusnya ICC menyelidiki kebrutalan di Iran dan Syria, bukan di Israel.
Keputusan ICC tersebut bermula ketika jaksa Fatou Bensouda meminta pendapat tentang apakah wilayah yang diduduki Israel masuk dalam yurisdiksi mereka. Sejak Desember 2019 Bensouda sudah mengumumkan ingin memulai penyelidikan penuh terkait kejahatan perang di wilayah konflik Palestina-Israel. Palestina telah bergabung dengan ICC sejak 2015, sedangkan Israel bukan anggota.
ICC menjawab, mayoritas hakim memutuskan bahwa yurisdiksi teritorial untuk Palestina meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak 1967, yaitu Gaza, Tepi Barat, dan Jerusalem Timur. Israel menduduki Tepi Barat dan Jalur Gaza dalam perang enam hari pada 1967. Setelah itu mereka mencaplok sebagian besar Jerusalem Timur. Belum ada tanggal pasti kapan penyelidikan ICC bakal dimulai.
”Keputusan ICC itu adalah kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai-nilai kebenaran, kejujuran, dan kebebasan, serta untuk darah dari para korban dan keluarganya,” tegas Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh.
Israel yang merupakan sekutu Amerika Serikat selama ini terbilang aman ketika melakukan berbagai tindakan yang tidak manusiawi terhadap bangsa Palestina. Mulai mengklaim wilayah Tepi Barat, Palestina, hingga melakukan penyerangan secara keji di Gaza dan wilayah lainnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu berang. Penyebabnya adalah keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Jumat (5/2) bahwa mereka memiliki yurisdiksi di wilayah Palestina. Itu akan menjadi jalan untuk melakukan penyelidikan kejahatan perang terhadap Israel dan kelompok Hamas di Gaza.
”Sebagai PM Israel, saya bisa menjamin kepada Anda bahwa kita akan melawan penyimpangan keadilan ini dengan sekuat tenaga. Ini murni antisemit,” ujar Netanyahu, Minggu (7/2) seperti dikutip Agence France-Presse.
Menurut dia, ICC hanya menyelidiki perang palsu. Seharusnya ICC menyelidiki kebrutalan di Iran dan Syria, bukan di Israel.
Keputusan ICC tersebut bermula ketika jaksa Fatou Bensouda meminta pendapat tentang apakah wilayah yang diduduki Israel masuk dalam yurisdiksi mereka. Sejak Desember 2019 Bensouda sudah mengumumkan ingin memulai penyelidikan penuh terkait kejahatan perang di wilayah konflik Palestina-Israel. Palestina telah bergabung dengan ICC sejak 2015, sedangkan Israel bukan anggota.
ICC menjawab, mayoritas hakim memutuskan bahwa yurisdiksi teritorial untuk Palestina meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak 1967, yaitu Gaza, Tepi Barat, dan Jerusalem Timur. Israel menduduki Tepi Barat dan Jalur Gaza dalam perang enam hari pada 1967. Setelah itu mereka mencaplok sebagian besar Jerusalem Timur. Belum ada tanggal pasti kapan penyelidikan ICC bakal dimulai.
”Keputusan ICC itu adalah kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai-nilai kebenaran, kejujuran, dan kebebasan, serta untuk darah dari para korban dan keluarganya,” tegas Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh.
Israel yang merupakan sekutu Amerika Serikat selama ini terbilang aman ketika melakukan berbagai tindakan yang tidak manusiawi terhadap bangsa Palestina. Mulai mengklaim wilayah Tepi Barat, Palestina, hingga melakukan penyerangan secara keji di Gaza dan wilayah lainnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini