Pembelajaran Tatap Muka di Singkawang Dimulai Bertahap

Pembelajaran Tatap Muka di Singkawang Dimulai Bertahap

KalbarOnline, Singkawang – Pembelajaran tatap muka di Kota Singkawang dibuka kembali mulai Senin (8/3/2021) kemarin. Hal ini sebagai tindaklanjut hasil rapat koordinasi bersama Gubernur Kalimantan Barat pada tanggal 11 Februari 2021 dan rapat koordinasi bersama Wali Kota Singkawang tanggal 21 Desember 2020.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Ahyadi mengatakan pertanggal 28 Februari 2021 Kota Singkawang berada di zona kuning Covid-19, sehingga diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

“Saat ini Singkawang berada di zona kuning, sehingga kita diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka,” kata Ahyadi, Selasa (9/3/2021).

Namun, kata Ahyadi pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap dan tahap pertama dimulai kemarin kepada 20 sekolah di Kota Singkawang.

Ahyadi mengatakan pembelajaran tatap muka ini tetap berpedoman dan mematuhi ketentuan surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri RI tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Pernyataan Penutup Debat Publik Kedua Pilgub Kalbar, Midji Sindir Calon Pemimpin yang Tak Paham Aturan Tata Kelola Pemerintahan

“Dengan ketentuan setiap peserta didik melaksanakan tatap muka selama 3 jam, dan bagi sekolah yang melaksanakan tatap muka diutamakan untuk kelas 1,6,7 dan 9,” ujarnya.

Ia mengatakan bagi orang tua peserta didik yang tidak menyetujui pembelajaran tatap muka mencapai minimal 30%, maka sekolah, ULD, LKT atau PKBM tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

“Peserta didik yang tidak melakukan pembelajaran tatap muka tetap diberikan hak untuk belajar dari rumah,” katanya.

Kemudian, kata Ahyadi setiap sekolah, ULD, LKT atau PKBM wajib membentuk Satgas Covid-19 sesuai dengan keputusan bersama empat menteri. Pembelajaran tatap muka di Kota Singkawang dihentikan jika status Kota Singkawang berada di zona oranye maupun zona merah Covid-19.

Baca Juga :  Wawako Singkawang Abai Prokes, Harisson: Kalau Sudah Sesak Nafas di Rumah Sakit Baru Nangis!

“Selain itu, pembelajaran tatap muka dihentikan jika sekolah tidak melaksanakan prosedur kesehatan Covid-19 dan warga sekolah ada yang terkonfimasi Covid-19,” ujarnya.

Adapun 20 sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap yaitu SDN 16, SDN 27, SDN 41, SD Torsina I, SD Torsina II, SD Torsina III, SD Betlehem, SD Asoka, SD Sumber Tani B dan SD Santa Clara. Untuk SMP yaitu SMPN 3, SMPN 10, SMPN 17, SMPN 20, SMP Aloysius Gonzaga, SMP Pengabdi, SMP Torsina, SMP Bruder, SMP Torsina II dan SMP Barito.

 

Comment