Targetkan PAUD Holistik Integratif, Pemkab Kubu Raya Kukuhkan Pokja Bunda PAUD
KalbarOnline, Kubu Raya – Dalam rangka membangun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Holistik Integratif di seluruh pelosok desa Kubu Raya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kukuhkan Kelompok Kerja Bunda PAUD periode 2021-2026 di Aula Gardenia, Sungai Raya pada Senin (15/3/2021).
Selama ini, sebanyak 274 PAUD maupun Satuan PAUD Sejenis telah berdiri di sembilan kecamatan Kubu Raya, hanya saja PAUD berbasiskan Holistik Integratif masih sedikit jumlahnya, dikarenakan terbatasnya data profil penyelenggara lembaga PAUD maupun Satuan PAUD Sejenis.
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengatakan, pentingnya membentuk Pokja Bunda PAUD untuk mempercepat kualitas serta kapasitas dalam penyelenggaraan lembaga PAUD baik dari kelompok bermain Taman Kanak-kanak (TK) untuk menuju PAUD Holistik Integratif. Menurutnya, selain sektor pelayanan kesehatan terhadap anak-anak PAUD juga menumbuhkan rasa peduli anak-anak PAUD terhadap sektor perikanan, pertanian, serta pentingnya asupan gizi.
“Ini merupakan memperkuat imajinasi anak-anak dalam praktek-praktek, untuk menumbuhkan sugesti yang baik bagi anak-anak kita,” ucap Bupati ditemui usai menghadiri pengukuhan kelompok kerja Bunda PAUD.
Sementara Bunda PAUD Kubu Raya, Rosalina Muda Mahendrawan menyatakan, program Pokja Bunda PAUD telah terintergrasi ke program-program SKPD khususnya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya.
“Telah kita pinta data dari dinas pendidikan untuk mengkonsolidasikan ke bunda-bunda PAUD ditingkat desa. Karena ditingkat desa lah menjadi ujung tombak kerja bunda PAUD ini, seperti kegiatan PKK juga dari kabupaten, kecamatan, hingga ke desa-desa,” tuturnya.
Dirinya mengakui ada beberapa desa yang belum memiliki PAUD dikarenakan jarak yang begitu jauh terakses. Namun disisi lainnya beberapa desa juga memiliki lebih dari satu PAUD, untuk itu kata Rosalina, pihaknya akan menavigasi data-data profile PAUD dengan berbasiskan data Geospasial.
“Misalnya ada letak PAUD yang terlalu berdekatan. Sementara ada aturan yang harus kita ikuti, namun dapat kita analisa kembali letak tersebut, apabila memang jumlah penduduk disitu padat maka dapat pengecualian,” terangnya. (ian)
Comment