Satgas Kalbar Terus Perketat Pemeriksaan di Bandara Antisipasi Surat Negatif Covid Palsu
KalbarOnline, Pontianak – Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat akan terus memperketat pemeriksaan di pintu masuk ke provinsi itu melalui jalur transportasi udara setelah ditemukannya indikasi surat keterangan negatif Covid-19 palsu.
“Berdasarkan laporan dari salah satu laboratorium tentang adanya indikasi surat keterangan Negatif Covid palsu yang mengatasnamakan laboratorium mereka, khusus tujuan Pontianak, maka kita akan memperketat pemeriksaan di Bandara,” kata Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji yang dikutip KalbarOnline dalam postingan di akun Facebook resmi miliknya.
Menurut Gubernur, surat keterangan palsu tersebut menjadi penyebab utama meningkatnya kasus Covid-19 di Kalbar, di mana angka kematian saat ini naik dari 34 menjadi 64 dalam waktu tiga bulan, sementara untuk kasus aktif dari 500-an sekarang menjadi lebih dari 1000-an.
“Makanya kita akan memperketat pintu masuk ke Kalbar melalui bandara, karena kita takutnya varian virus seperti di India dan Inggris masuk ke Kalbar, seperti yang terjadi di beberapa provinsi. Alhamdulillah, untuk hari ini ada 179 orang sembuh dan 107 orang kasus baru,” katanya.
Sutarmidji mengaku akan memperketat penerapan protokol kesehatan. Ia mempersilahkan masyarakat untuk beraktivitas, namun dengan menerapkan prokes ketat, memakai masker, selalu jaga jarak, dan tidak membuat kerumunan.
“Kita jangan bosan mengingatkan dan bertindak untuk keselamatan kita bersama. Yang ‘ngeyel’, kalau sudah kena Covid pasti akhirnya ciut juga, karena ada yang meremehkan, tapi dia pakai masker, sering cuci tangan dan kalau ngopi mojok sendiri,” tuturnya.
Seperti diketahui, Medilab Jakarta menyampaikan surat pemberitahuan pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan PCR kepada Kelapa Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak wilayah Bandara Supadio Kubu Raya.
Isi surat tersebut menyampaikan aduan atas dugaan pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR dengan mengatasnamakan Laboratorium Klinik Medilab Jakarta. Mereka menginformasikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak wilayah Bandara Supadio Kubu Raya agar memperhatikan serta melakukan scan atas barcode pada dokumen/surat keterangan hasil pemeriksaan tersebut.
“Bentuk/format asli atas dokumen hasil pemeriksaan terlampir pada lampiran 1 surat itu. Perlu diketahui bersama, sebagai jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19 Nasional (Kode Lab C.409), kami telah menggunakan LIS (Laboratory Infomation System) yang terintegrasi,” kata Direktur Medilab, Willy Setiawan melalui surat tersebut.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan tindakan hukum jika terdapat adanya segala bentuk tindakan pemalsuan dokumen/surat keterangan hasil pemeriksaan.
Comment