Pontianak Zona Merah
KalbarOnline, Pontianak – Kota Pontianak resmi menyandang status zona merah penyebaran Covid-19. Kepastian itu didapat berdasarkan data Zona resiko perkembangan Covid-19 di Kalimantan Barat per tanggal 27 Juni 2021 yang dirilis Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat. Hal ini juga disampaikan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji melalui akun Facebook resmi miliknya.
“Assalamualaikum. Kabar tak baik untuk Kota Pontianak, karena masuk zona merah. Hampir semua kabupaten/kota zona oranye,” tulis Midji.
Untuk itu Midji mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah untuk lebih memperketat pelaksanaan PPKM Mikro.
“Masyarakat jangan keluar rumah jika tidak penting,” kata dia.
Dalam postingan itu, Midji juga mengungkapkan bahwa angka keterisian tempat tidur di rumah sakit sudah mencapai 74 persen hampir mendekati angka warning.
“Percepat vaksin, lakukan tracing dan testing. Jika anda positif, minta obat di puskesmas dan gratis. Jika ada gejala tidak enak di badan, segera ke puskesmas dan minta swab,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang sama, terdapat 11 kabupaten/kota yang berada di zona oranye di antaranya Kabupaten Kubu Raya, Kapuas Hulu, Sambas, Sanggau, Landak, Mempawah, Sekadau, Bengkayang, Melawi, Sintang dan Kota Singkawang. Sementara Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang berada di zona kuning.
Comment