Perketat PPKM: Pemkot Pontianak Fokus Keluar dari Zona Merah
KalbarOnline, Pontianak – Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 1 Juli 2021. Keputusan ini diambil memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang terkategori zona merah Covid-19. Selain itu juga sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, yang ditindaklanjuti Instruksi Satgas Covid-19 Kalbar tentang penanganan Covid-19 pada zona merah di Kota Pontianak.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyebut, perpanjangan PPKM di Kota Pontianak ini dilakukan untuk keluar dari zona merah. Oleh sebab itu, pihaknya sepakat untuk memperpanjang dan memperketat PPKM dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
“Upaya tersebut sebagai langkah untuk keluar dari zona merah penyebaran Covid-19,” ujarnya usai menggelar rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Pontianak Zona Merah
Adapaun aturan yang diberlakukan selama PPKM Mikro ditetapkan, diantaranya meniadakan pesta pernikahan, menutup sementara taman-taman, destinasi wisata serta ruang publik.
“Pemberlakuan operasional usaha hingga pukul 20.00 WIB untuk kafe, warkop, restoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan,” ungkapnya.
Selama penerapan PPKM di Kota Pontianak, apabila ditemukan masyarakat atau tempat-tempat usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku, maka pihaknya akan melakukan pembinaan.
“Mulai dari membubarkan kerumunan hingga pada penutupan sementara kafe dan warkop apabila tidak mengindahkan aturan itu,” ucap Bahasan.
Baca Juga: Zona Merah: Kota Pontianak Direkomendasikan Lockdown
Sementara Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menambahkan, pihaknya mendukung aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Kota Pontianak.
“Kami tergabung dalam Satgas Covid-19, ada TNI-Polri, kemudian dari Pemkot Pontianak bersama-sama akan bergerak melaksanakan apa yang sudah diputuskan pada sore ini,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan pengalihan arus lalu lintas. Pengalihan arus lalu lintas ini supaya tidak terjadi konsentrasi masyarakat pada ruas-ruas jalan tertentu.
“Jalan yang berpotensi terjadi kepadatan akan kita arahkan nanti seperti Jalan Reformasi, Gajah Mada, kemudian di wilayah Pontianak Utara dan Pontianak Timur serta di Pasar Flamboyan,” jelasnya.
Untuk waktu pengalihan arus lalu lintas akan ditentukan pada pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian pada malam hari mulai pukul 19.00 hingga 22.00 WIB.
“Personel yang akan dikerahkan dari Polresta Pontianak Kota sebanyak 150 personel. Ini akan kita lihat zonanya dibagi ke masing-masing Polsek di Pontianak,” pungkasnya.
Pontianak Zona Merah
Seperti diberitakan sebelumnya, Kota Pontianak resmi menyandang status zona merah penyebaran Covid-19. Kepastian itu didapat berdasarkan data Zona resiko perkembangan Covid-19 di Kalimantan Barat per tanggal 27 Juni 2021 yang dirilis Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat. Hal ini juga disampaikan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji melalui akun Facebook resmi miliknya.
“Assalamualaikum. Kabar tak baik untuk Kota Pontianak, karena masuk zona merah. Hampir semua kabupaten/kota zona oranye,” tulis Midji.
Untuk itu Midji mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah untuk lebih memperketat pelaksanaan PPKM Mikro.
“Masyarakat jangan keluar rumah jika tidak penting,” kata dia.
Dalam postingan itu, Midji juga mengungkapkan bahwa angka keterisian tempat tidur di rumah sakit sudah mencapai 74 persen hampir mendekati angka warning.
“Percepat vaksin, lakukan tracing dan testing. Jika anda positif, minta obat di puskesmas dan gratis. Jika ada gejala tidak enak di badan, segera ke puskesmas dan minta swab,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang sama, terdapat 11 kabupaten/kota yang berada di zona oranye di antaranya Kabupaten Kubu Raya, Kapuas Hulu, Sambas, Sanggau, Landak, Mempawah, Sekadau, Bengkayang, Melawi, Sintang dan Kota Singkawang. Sementara Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang berada di zona kuning.
Direkomendasikan semi lockdown
Kota Pontianak direkomendasikan menerapkan semi lockdown. Hal ini menyusul Kota Pontianak yang masuk zona merah berdasarkan data zona resiko perkembangan Covid-19 di Kalimantan Barat per tanggal 27 Juni 2021 yang dirilis Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro harus dilakukan lebih ketat lagi.
“PPKM Kota Pontianak harus dilanjutkan. Yang dilaksanakan kemarin itu pada saat Pontianak zona oranye. Sekarang Pontianak masuk zona merah, maka PPKM harusnya lebih ketat lagi, justru semi lockdown seharusnya,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, Selasa (29/6/2021).
Masuknya Pontianak ke zona merah, dikatakan Harisson, tak terlepas dari terjadinya peningkatan kasus yang masif. Ditambah lagi tingkat keterisian rumah sakit penanganan Covid-19 di Pontianak yang meningkat bahkan masuk kategori zona merah.
“Angka kematian juga meningkat. Ini yang menyebabkan Pontianak masuk zona merah,” kata Harisson.
Untuk itu Harisson menegaskan kembali, PPKM Mikro di Pontianak harus tetap dilaksanakan sampai Pontianak berada pada zona resiko yang lebih rendah dalam hal ini zona oranye atau zona kuning.
Dalam pelaksanaannya pun, PPKM Mikro yang dilakukan harus mengikuti apa yang termaktub dalam Instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021. Di mana pukul 20.00 WIB, pembatasan aktivitas masyarakat di malam hari sudah harus dilakukan.
“Bila perlu kurang dari pukul 20.00, tidak boleh lebih ke pukul 21.00 WIB,” kata dia.
Untuk mengatasi zona merah ini, masyarakat diminta untuk terus menerus disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Memakai masker dan menjaga jarak, jadi hal utama. Satgas Covid-19 Kota Pontianak juga diminta terus melakukan tracing, testing dan treatment.
“Yang paling penting lagi adalah pelaksanaan vaksinasi. Ini adalah benteng terakhir kita, semua masyarakat Kota Pontianak hendaknya mengikuti vaksinasi. Sekarang ini Pemprov Kalbar bersama Kodam XII/Tanjungpura dan Polda Kalbar setiap hari melaksanakan serbuan vaksinasi, silakan datang ke tempat-tempat pelayanan vaksinasi,” kata dia.
Comment