Polda Sumsel Sebut Anak Akidi Tio Belum Tersangka
KalbarOnline.com – Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro, menyatakan bahwa anak Akidi Tio, Heriyanti telah menjadi tersangka terkait hibah dana penanggulangan Covid-19 senilai Rp 2 triliun. Namun Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi justru memberikan pernyataan berbeda.
“Statusnya saat ini masih proses pemeriksaan. Belum (tersangka),” kata Kombes Supriadi, menjawab pernyataan soal Dirintel Polda Sumsel yang menyebut Heriyanti sudah menjadi tersangka di Mapolda Sumsel, Senin, 2 Agustus 2021.
Dia kemudian menjelaskan keperluan Heriyanti datang ke Polda Sumsel. Menurutnya, Heriyanti datang untuk menjelaskan soal bilyet giro terkait pencairan dana Rp 2 triliun itu.
“Ini kan direncanakan akan diserahkan melalui bilyet giro. Sehingga pada waktunya, bilyet giro ini belum bisa dicairkan. Kenapa? Karena ada teknis yang harus diselesaikan,” kata dia.
Dia mengatakan Polda Sumsel mengundang Heriyanti untuk memberi penjelasan. Dia mengatakan tak ada penangkap terhadap anak Akidi Tio itu.
“Kita tidak menangkap ibu Heriyanti. Tapi kita mengundang untuk datang ke polda untuk memberikan klarifikasi terkait dengan rencana penyerahan dana uang Rp 2 T melalui bilyet giro,” jelasnya.
“Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Pak Dirkrimum terkait dengan rencana penyerahan bantuan sebanyak Rp 2 T tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kalau tidak ada kendala bisa diselesaikan pemeriksaannya,” timpalnya.
Sebelumnya, Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro hadir dalam konferensi pers bersama di Palembang. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru juga berada di lokasi konferensi pers tersebut.
Dalam jumpa pers itu, Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro menyebut Heriyanti sudah jadi tersangka.
“Kita melakukan upaya penegakan hukum terhadap adanya polemik komitmen sumbangan COVID-19 yang ditujukan ke Kapolda Sumatera Selatan. Saat ini, tersangka inisial H sudah kita amankan dari lokasi,” kata Kombes Ratno.
Comment