PPKM Ketapang Turun ke Level 2, Ini Pesan Wabup Farhan
KalbarOnline, Ketapang – Kabupaten Ketapang berhasil keluar dari PPKM Level 3. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 41 tahun 2021 tanggal 6 September 2021. Sebelumnya, Kabupaten Ketapang menjadi satu di antara beberapa kabupaten/kota lain di Kalbar yang ditetapkan dalam PPKM Level 3.
Wakil Bupati Ketapang Farhan pun meminta agar semua pihak bersama-sama mematuhi aturan tersebut.
“Saya harap aturan ini segera diterapkan di Kabupaten Ketapang,” tegasnya menginstruksikan saat membuka Rapat Analisis dan Evaluasi Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Ketapang, Selasa, 7 September 2021 di ruang rapat utama Kantor Bupati Ketapang.
Menurutnya, PPKM dengan kriteria level seperti yang tertuang dalam Inmendagri tersebut dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sangat tepat untuk diterapkan di Kabupaten Ketapang yang saat ini berstatus PPKM level 2.
“Inmendagri nomor 41 tahun 2021 ini bisa menjadi acuan satuan tugas Covid-19 Kabupaten Ketapang dalam bertugas dan bertindak,” ujarnya.
“Semoga Satgas Covid-19 Kabupaten Ketapang tetap kompak dan semangat dalam menanggulangi Covid-19, Ketapang Peduli, Ketapang Sehat,” tegasnya.
Sementara Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana sangat berharap satuan tugas berfokus pada proses vaksinasi, dikarenakan Kabupaten Ketapang masih tertinggal dari Kabupaten lain di Kalbar.
Dalam pemaparannya, Kapolres mengatakan, Kabupaten Ketapang berada pada urutan ke-14 di Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Barat dengan persentase pemberian vaksinasi 8,98 persen.
“Untuk Satgas khususnya Dinas Kesehatan dalam hal ini Puskesmas agar segera memberikan vaksinasi kepada masyarakat umum dengan stok vaksin yang masih tersedia,” tegasnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan akan memberikan reward ke puskesmas yang cepat dan sukses dalam pemberian vaksinasi ke masyarakat.
Diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 41 tahun 2021, terdapat empat kabupaten/kota di Kalbar yang semula berada di PPKM level 3 berhasil turun ke PPKM level 2. Di antaranya Kabupaten Kapuas Hulu, Ketapang, Sambas, dan Kabupaten Sekadau.
Sedangkan kabupaten/kota lain masih berada di PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kayong Utara, Kota Pontianak, Kabupaten Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak, Kabupaten Melawi, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sintang.
Inmendagri tersebut berlaku sejak 7 September sampai dengan 20 September 2021. (Adi LC)
Comment