Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 21 Juli 2021 |
Pontianak dan Singkawang Masuk PPKM Level Empat
KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4. Aturan ini sekaligus menghapus istilah kebijakan sebelumnya, yakni PPKM Darurat.
Kebijakan PPKM Level 3 dan 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 dan 23 Tahun 2021.
Merujuk pada dua aturan tersebut, maka bukan hanya wilayah Jawa-Bali yang masuk dalam kriteria level 3 dan 4. Dalam Inmendagri 22/2021, pemerintah menyebutkan wilayah-wilayah di luar Jawa-Bali yang masuk dalam kriteria level 3 dan 4.
Adapun wilayah di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 4 sebagai berikut:
Provinsi Sumatera Utara: Kota Medan
Sumatera Barat: Kota Buktitinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang
Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
Lampung: Kota Bandar Lampung
Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang
Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
Papua Barat: Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong
Sementara wilayah yang masuk pada Level 3 sebagai berikut:
Aceh: Kota Banda Aceh
Sumatera Utara: Kota Sibolga
Sumatera Barat: Kota Solok
Riau: Kota Pekanbaru
Kepulauan Riau: Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan
Jambi: Kota Jambi
Sumatera Selatan: Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
Bengkulu: Kota Bengkulu
Lampung: Kota Metro
Kalimantan Tengah: Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, dan Kota Palangkaraya
Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan
Sulawesi Utara: Kota Manado dan Kota Tomohon
Sulawesi Tengah: Kota Palu
Sulawesi Tenggara: Kota Kendari
Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo
Maluku: Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon
Papua: Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura
Papua Barat: Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama
Sementara untuk kabupaten/kota yang tidak termasuk pada daftar diatas dilaksanakan PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, desa dan kelurahan sampai dengan RT/RW yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Sebelumnya, Mendagri telah menerbitkan empat aturan sebagai dasar hukum pengetatan mobilitas masyarakat PPKM Darurat Jawa dan Bali. Keempat aturan itu yakni Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021. Pada keempat aturan di atas, istlilah PPKM darurat masih digunakan.
Sejatinya, Inmendagri yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan dibandingkan Inmendagri sebelumnya. Secara umum, aturan itu masih menerapkan berbagai pembatasan yang berlaku selama PPKM Darurat. Aturan-aturan PPKM Level 4 mengadopsi ketentuan di Inmendagri nomor 15, 16, 18, 19, dan 21.
Pontianak dan Singkawang Masuk PPKM Level Empat
KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4. Aturan ini sekaligus menghapus istilah kebijakan sebelumnya, yakni PPKM Darurat.
Kebijakan PPKM Level 3 dan 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 dan 23 Tahun 2021.
Merujuk pada dua aturan tersebut, maka bukan hanya wilayah Jawa-Bali yang masuk dalam kriteria level 3 dan 4. Dalam Inmendagri 22/2021, pemerintah menyebutkan wilayah-wilayah di luar Jawa-Bali yang masuk dalam kriteria level 3 dan 4.
Adapun wilayah di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 4 sebagai berikut:
Provinsi Sumatera Utara: Kota Medan
Sumatera Barat: Kota Buktitinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang
Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
Lampung: Kota Bandar Lampung
Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang
Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
Papua Barat: Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong
Sementara wilayah yang masuk pada Level 3 sebagai berikut:
Aceh: Kota Banda Aceh
Sumatera Utara: Kota Sibolga
Sumatera Barat: Kota Solok
Riau: Kota Pekanbaru
Kepulauan Riau: Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan
Jambi: Kota Jambi
Sumatera Selatan: Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
Bengkulu: Kota Bengkulu
Lampung: Kota Metro
Kalimantan Tengah: Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, dan Kota Palangkaraya
Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan
Sulawesi Utara: Kota Manado dan Kota Tomohon
Sulawesi Tengah: Kota Palu
Sulawesi Tenggara: Kota Kendari
Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo
Maluku: Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon
Papua: Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura
Papua Barat: Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama
Sementara untuk kabupaten/kota yang tidak termasuk pada daftar diatas dilaksanakan PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, desa dan kelurahan sampai dengan RT/RW yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Sebelumnya, Mendagri telah menerbitkan empat aturan sebagai dasar hukum pengetatan mobilitas masyarakat PPKM Darurat Jawa dan Bali. Keempat aturan itu yakni Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021. Pada keempat aturan di atas, istlilah PPKM darurat masih digunakan.
Sejatinya, Inmendagri yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan dibandingkan Inmendagri sebelumnya. Secara umum, aturan itu masih menerapkan berbagai pembatasan yang berlaku selama PPKM Darurat. Aturan-aturan PPKM Level 4 mengadopsi ketentuan di Inmendagri nomor 15, 16, 18, 19, dan 21.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini