Pemerintah Tetapkan Pontianak dan Singkawang Masuk Daftar PPKM Darurat
KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengungkapkan bahwa Kota Pontianak dan Kota Singkawang ditetapkan Satgas Covid-19 Nasional sebagai daerah yang harus melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Baru saja hari ini satgas pusat menetapkan Pontianak dan Singkawang harus melaksanakan PPKM darurat dan nanti akan dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri,” kata Midji, Jumat, 9 Juli 2021.
Untuk itu Bang Midji- sapaan akrab Gubernur Sutarmidji, berharap agar Wali Kota Pontianak dan Wali Kota Singkawang menerapkan instruksi itu.
“Forkopimda provinsi akan membantu untuk langkah-langkah,” kata Midji.
Bahkan dirinya akan segera membentuk satgas khusus untuk mengantisipasi kelangkaan oksigen. Kemudian pihaknya juga telah menyiapkan 100 tempat tidur di rumah sakit lapangan yang berada di Upelkes.
“Kita juga sudah siapkan 250 bed (tempat tidur) untuk mereka yang cycle threshold-nya rendah atau kandungan virusnya tinggi tapi tanpa gejala. Akan kita isolasi di tempat yang sudah ditentukan pemerintah. Jangan khawatir. Tempatnya enak, tempatnya nyaman, makannya pun kita tanggung, di situ juga ada dokter, supaya jangan sampai fatal,” kata Midji.
“Saya tunggu action dari Pak Wali Kota Pontianak dan Ibu Wali Kota Singkawang. Kami akan back-up dan akan lakukan apapun yang terbaik untuk menyelamatkan masyarakat Kalbar. Tidak hanya Singkawang dan Pontianak. Saya minta penanganan ini betul-betul serius, terserah orang mau bicara apa, bilang saya cerewet, bilang saya suka bertentangan dengan kepala daerah, bagi saya itu biasa, intinya saya ingin masalah covid ini tidak menjadi masalah yang tidak bisa kita tangani seperti yang terjadi di Jawa, karena bagaimana pun dengan keterbatasan kita, oksigen saja kita tergantung pada Jawa dan lain sebagainya,” tutupnya.
Comment