Ketua DPW TBBR Respon Aksi Penolakan Pasukan Merah di Kalteng
KalbarOnline.com – Ketua DPW TBBR Kalteng Agus Sanang menegaskan, pihaknya tidak pernah meresahkan masyarakat terkait tudingan massa aksi yang memprotes keberadaan mereka. Sebab, sudah dua tahun TBBR (Tariu Borneo Bangkule Rajakng) yang dikenal dengan sebutan Pasukan Merah itu hadir di Bumi Tambun Bungai hingga pelosok dan tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan.
”Itu hanya segelintir oknum saja. TBBR itu meresahkan masyarakat yang mana? Kelompok yang mana? Jujur, tidak pernah TBBR melakukan apa yang dituduhkan. Jika meresahkan masyarakat, mana buktinya?,” katanya seperti dilansir dari Radar Sampit.
Agus mengatakan, apabila TBBR meresahkan, pasti aparat penegak hukum maupun pemerintah akan bertindak cepat. Bahkan mencabut legalitas TBBR. Akan tetapi, sampai saat ini hal tersebut tak pernah terjadi.
“Terkait TBBR apakah ada izin di Kesbangpol Provinsi Kalteng, legalitas TBBR itu terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. Makanya, tidak diharuskan mendaftar (di daerah). Hanya memberitahukan keberadaan. Kami bersekretariat di Kotim. Artinya, kami sudah melakukan pemberitahuan di Kesbangpol Kotim,” katanya.
“Kami sudah dua tahun berjalan. TBBR ini sangat mulia, berupaya mewujudkan pribadi pemuda Dayak yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan hidup beradat dan beretika,” katanya lagi.
Dia menekankan, TBBR mengajarkan anggotanya berbudi luhur dan bertanggung jawab mengamalkan serta berkomitmen pada ideologi Pancasila. Mereka sangat menginginkan persamaan hak masyarakat adat Dayak di seluruh sektor. Termasuk mempertahankan masyarakat adat Dayak sebagai pemilik Pulau Kalimantan.
“Kami organisasi yang mempertahankan budaya leluhur masyarakat Dayak di Pulau Kalimantan. Kami menghimpun pemuda-pemudi Dayak dengan aturan undang-undang. Kami didik masyarakat Dayak untuk lebih baik. Kami juga ingin masyarakat berperan aktif dalam berbagai pembangunan dan berbagai bidang, kami ini juga hadir sebagai kontrol sosial,” katanya.
Comment