Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 02 Maret 2022 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Keterbukaan informasi bagi pemerintah daerah merupakan sesuatu yang memiliki nilai strategis. Hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik.
Olehkarena itu, Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di setiap perangkat daerah, memiliki andil penting dalam perwujudan keterbukaan informasi di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sangat serius dengan keterbukaan informasi publik. Untuk itu kami telah menetapkan nilai serta predikat keterbukaan informasi publik ke dalam salah satu indikator kinerja daerah pada RPJMD 2021-2026,” kata Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat.
Hal itu disampaikan Wahyudi Hidayat saat membuka Rapat Koordinasi PPID Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2022 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu, 2 Maret 2022.
Melalui rakor ini, Wahyudi Hidayat berharap menjadi sarana peningkatan kapasitas bagi pejabat PPID untuk memahami bagaimana konsep dan standar layanan informasi publik yang baik bagi masyarakat.
"Dengan adanya kerjasama dari kita semua, mari kita melayani masyarakat Kapuas Hulu setulus-tulusnya supaya terwujudnya Kapuas Hulu HEBAT (Harmonis, Energik, Berdaya Saing, Amanah dan Terampil),” pungkas Wahyudi Hidayat.
Sementara Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini menjelaskan bahwa rekapitulasi permintaan dan pemanfaatan informasi publik tahun 2021 sampai saat ini telah tersedia 1.959 dokumen informasi publik milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Jumlah sebanyak itu dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka melalui Aplikasi PPID. Sejak tahun 2018 telah diunduh atau dimanfaatkan sebanyak 58.502 unduhan pada aplikasi PPID.
“Permohonan informasi publik yang masuk pada tahun 2021 ada sebanyak 6 kali, baik itu melalui aplikasi ataupun secara tertulis. Permohonan tersebut, 4 permohonan dikabulkan, 1 permohonan dikabulkan sebagian dan 1 permohonan ditolak. Sedangkan untuk pengaduan masyarakat melalui aplikasi lapor!,” kata Sekda Mohd Zaini yang juga merupakan atasan PPID Kapuas Hulu.
“Sepanjang tahun 2021 ada 10 aduan yang masuk dan semua telah ditanggapi oleh perangkat daerah sesuai dengan SOP. Untuk jumlah produksi konten berita daerah, pada tahun 2021 telah berhasil memproduksi sebanyak 3.245 oleh sebagian besar perangkat daerah,” pungkas Sekda.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Perwakilan Komisi Informasi Provinsi Kalbar Chatarina P.Istiyani, Pemateri Rakor Akil Syarif Diansyah, peserta rakor dan undangan.
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Keterbukaan informasi bagi pemerintah daerah merupakan sesuatu yang memiliki nilai strategis. Hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik.
Olehkarena itu, Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di setiap perangkat daerah, memiliki andil penting dalam perwujudan keterbukaan informasi di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sangat serius dengan keterbukaan informasi publik. Untuk itu kami telah menetapkan nilai serta predikat keterbukaan informasi publik ke dalam salah satu indikator kinerja daerah pada RPJMD 2021-2026,” kata Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat.
Hal itu disampaikan Wahyudi Hidayat saat membuka Rapat Koordinasi PPID Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2022 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu, 2 Maret 2022.
Melalui rakor ini, Wahyudi Hidayat berharap menjadi sarana peningkatan kapasitas bagi pejabat PPID untuk memahami bagaimana konsep dan standar layanan informasi publik yang baik bagi masyarakat.
"Dengan adanya kerjasama dari kita semua, mari kita melayani masyarakat Kapuas Hulu setulus-tulusnya supaya terwujudnya Kapuas Hulu HEBAT (Harmonis, Energik, Berdaya Saing, Amanah dan Terampil),” pungkas Wahyudi Hidayat.
Sementara Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini menjelaskan bahwa rekapitulasi permintaan dan pemanfaatan informasi publik tahun 2021 sampai saat ini telah tersedia 1.959 dokumen informasi publik milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Jumlah sebanyak itu dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka melalui Aplikasi PPID. Sejak tahun 2018 telah diunduh atau dimanfaatkan sebanyak 58.502 unduhan pada aplikasi PPID.
“Permohonan informasi publik yang masuk pada tahun 2021 ada sebanyak 6 kali, baik itu melalui aplikasi ataupun secara tertulis. Permohonan tersebut, 4 permohonan dikabulkan, 1 permohonan dikabulkan sebagian dan 1 permohonan ditolak. Sedangkan untuk pengaduan masyarakat melalui aplikasi lapor!,” kata Sekda Mohd Zaini yang juga merupakan atasan PPID Kapuas Hulu.
“Sepanjang tahun 2021 ada 10 aduan yang masuk dan semua telah ditanggapi oleh perangkat daerah sesuai dengan SOP. Untuk jumlah produksi konten berita daerah, pada tahun 2021 telah berhasil memproduksi sebanyak 3.245 oleh sebagian besar perangkat daerah,” pungkas Sekda.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Perwakilan Komisi Informasi Provinsi Kalbar Chatarina P.Istiyani, Pemateri Rakor Akil Syarif Diansyah, peserta rakor dan undangan.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini