Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 27 Juli 2023 |
KalbarOnline, Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan me-launching sekaligus membuka Bimbingan Teknis E-Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalbar, di Data Analytic Room, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (25/07/2023).
Seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kegiatan ini menjadi dapat dijadikan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi, khususnya di Provinsi Kalbar.
“Kita semua tentunya memahami bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan bagian dari pelayanan publik. Oleh karena itu, apabila dalam pelaksanaannya berjalan dengan baik, maka hak dan kewajiban bagi badan publik sebagai penyedia informasi dan masyarakat sebagai pihak yang sangat membutuhkan informasi terwujud dalam kesetaraan,” ujarnya.
Untuk itu, Pemprov Kalbar telah menetapkan visi dan misi yang diantaranya ditunjukkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah berkualitas dengan prinsip good governance.
“Prinsip ini tidak akan lepas dari transparansi melalui peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah melalui keterbukaan informasi,” tuturnya.
Dirinya menegaskan, bahwa dengan keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan akan dapat membangun legitimasi sehingga juga dapat meningkatkan kepercayaan publik pada Pemerintah Provinsi Kalbar.
“Kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik merupakan kegiatan yang menjadi agenda tetap Komisi Informasi Provinsi Kalbar yang dilaksanakan setiap tahunnya," kata Wagun Norsan.
Di mana kegiatan tersebut, lanjutnya, dihadiri sebanyak 192 badan publik pemerintah baik kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, pemdes, BUMD, BUMdes, lembaga legislatif, baik secara daring maupun manual.
Kegiatan yang digelar secara daring kali ini, turut dihadiri Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Plh. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar dan para komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalbar serta para peserta Bimtek E-Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik se- Kalbar. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan me-launching sekaligus membuka Bimbingan Teknis E-Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalbar, di Data Analytic Room, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (25/07/2023).
Seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kegiatan ini menjadi dapat dijadikan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi, khususnya di Provinsi Kalbar.
“Kita semua tentunya memahami bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan bagian dari pelayanan publik. Oleh karena itu, apabila dalam pelaksanaannya berjalan dengan baik, maka hak dan kewajiban bagi badan publik sebagai penyedia informasi dan masyarakat sebagai pihak yang sangat membutuhkan informasi terwujud dalam kesetaraan,” ujarnya.
Untuk itu, Pemprov Kalbar telah menetapkan visi dan misi yang diantaranya ditunjukkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah berkualitas dengan prinsip good governance.
“Prinsip ini tidak akan lepas dari transparansi melalui peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah melalui keterbukaan informasi,” tuturnya.
Dirinya menegaskan, bahwa dengan keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan akan dapat membangun legitimasi sehingga juga dapat meningkatkan kepercayaan publik pada Pemerintah Provinsi Kalbar.
“Kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik merupakan kegiatan yang menjadi agenda tetap Komisi Informasi Provinsi Kalbar yang dilaksanakan setiap tahunnya," kata Wagun Norsan.
Di mana kegiatan tersebut, lanjutnya, dihadiri sebanyak 192 badan publik pemerintah baik kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, pemdes, BUMD, BUMdes, lembaga legislatif, baik secara daring maupun manual.
Kegiatan yang digelar secara daring kali ini, turut dihadiri Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Plh. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar dan para komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalbar serta para peserta Bimtek E-Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik se- Kalbar. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini