Buka Konsultasi Publik RPJMD Kapuas Hulu, Ini Kata Wabup Wahyudi Hidayat
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka konsultasi publik rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021-2026 yang dilaksanakan di Aula Bappeda setempat, Rabu (24/3/2021).
Wabup Kapuas Hulu mengatakan bahwa forum konsultasi publik ini sangat penting karena merupakan bagian proses penyusunan rancangan akhir RPJMD kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021-2026.
“Forum konsultasi publik mempunyai arti strategis, sebagai wahana antar pemangku kepentingan guna menjaring aspirasi masyarakat dalam rangka penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap rancangan akhir RPJMD,” tutur Wahyudi.
Wahyudi mengatakan keterlibatan masyarakat dalam penyelarasan visi dan misi serta arah kebijakan pembangunan daerah adalah salah satu perwujudan dari pendekatan perencanaan partisipatif. Masyarakat ikut menentukan arah dan skala prioritas pembangunan jangka menengah daerah 5 tahun kedepan. RPJMD yang akan dirumuskan dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
“Kemudian hal ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan untuk mewujudkan Kapuas Hulu yang HEBAT (Harmonis, Energik, Berdaya saing, Amanah dan Terampil),” ucapnya.
Wakil Bupati mengatakan bahwa penyusunan dokumen RPJPD, RPJMD dan RKPD menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas bawah dan bawah atas. Pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah, pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholders).
Terkait pendekatan politis, kata Wahyudi itu menekankan bahwa program pembangunan yang ditawarkan masing-masing kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada saat kampanye disusun ke dalam rancangan RPJMD.
Melalui pendekatan bottom up dan top-down hasilnya diselaraskan melalui musrenbang mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional sehingga tercipta sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah. Dalam perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok nanti harus memiliki indikator yang terukur, mudah dicapai, realistis dan dapat dilaksanakan dalam setiap tahun dalam jangka waktu lima tahun.
“Seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang terdiri dari DPRD, unsur pimpinan instansi vertikal, organisasi perangkat daerah Kabupaten bersama pemangku kepentingan lainnya harus mampu bersinergi, berkoordinasi, dan memiliki integritas serta komitmen yang tinggi,” tandasnya.
Comment