Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 25 Februari 2021 |
Fransiskus Diaan-Wahyudi Hidayat Fokus Rampungkan RPJMD Kapuas Hulu di 100 Hari Pertama Kerja
KalbarOnline, Pontianak – Seperti diketahui masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 hanya tiga tahun bukan lima tahun. Pasalnya, pada 2024 mendatang Pilkada serentak akan kembali digelar. Hal itu diatur dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Pelaksanaan pilkada serentak 2024 berjalan seiring dengan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Mekanisme ini juga selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penerapan keserentakan dalam pemilu. Hal ini diakui pria yang karib disapa Bang Sis ini tak menjadi soal.
“Masa jabatan yang belum jelas ini, makanya tadi tidak dicantumkan masa jabatan. Tapi berdasarkan UU Pemilu itu masa jabatan dari 2021-2024. Kita tidak ada persoalan, sampai 2024 siap, sampai 2026 atau lima tahun kita siap. Tidak masalah kalau ketentuannya memang seperti itu kita ikuti saja,” pungkasnya.
Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu terpilih, Fransiskus Diaan dan Wahyudi Hidayat besok akan dilantik oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji bersama empat kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 lainnya di Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (26/2/2021).
"Puji Tuhan persiapan sudah semua. Persyaratan yang disampaikan Pemprov bahwa kita yang dilantik harus swab PCR, kita sudah swab. Tadi kita sudah gladi bersih. Saya rasa tidak ada persoalan dan kendala, karena memang kita sudah siap,” ujar Bupati Kapuas Hulu terpilih, Fransiskus Diaan usai gladi bersih pelantikan dan sumpah jabatan kepala daerah, Kamis (25/2/2021).
Dalam wawancara itu, Sis turut mengungkapkan fokusnya dalam 100 hari pertama kerja setelah resmi dilantik sebagai Bupati Kapuas Hulu nantinya. Di mana, pihaknya akan merampungkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
“100 hari kedepan, tentu kita menyelesaikan RPJMD kita, berdasarkan RPJMD program-program bisa kita laksanakan dengan baik. Itu yang harus kita laksanakan dulu,” kata dia.
Pelantikan terhadap kelima pasang kepala daerah terpilih ini memang dilakukan secara terbatas. Para Bupati dan Wakil Bupati pun hanya diperkenankan membawa istri dan anaknya. Tidak sembarangan boleh masuk. Wartawan yang ingin meliput saja, juga tidak semuanya diizinkan masuk. Ini dilakukan demi protokol kesehatan agar tidak terjadi kerumunan.
“Kalau di Kapuas Hulu, Pemerintah Kabupaten ada mempersiapkan layar untuk virtual, jadi disana bisa menyaksikan pelantikan secara virtual, karena Pemprov tidak memperbolehkan untuk membawa massa. Kita sepakati itu,” kata dia.
Menantu Cornelis, mantan Gubernur Kalbar dua periode ini pun tak mempermasalahkan penerapan protokol kesehatan yang super ketat dalam pelantikan ini.
“Justru ini sebagai dukungan kita kepada pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan,” ucapnya.
Seperti diketahui masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 hanya tiga tahun bukan lima tahun. Pasalnya, pada 2024 mendatang Pilkada serentak akan kembali digelar. Hal itu diatur dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Pelaksanaan pilkada serentak 2024 berjalan seiring dengan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Mekanisme ini juga selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penerapan keserentakan dalam pemilu. Hal ini diakui pria yang karib disapa Bang Sis ini tak menjadi soal.
“Masa jabatan yang belum jelas ini, makanya tadi tidak dicantumkan masa jabatan. Tapi berdasarkan UU Pemilu itu masa jabatan dari 2021-2024. Kita tidak ada persoalan, sampai 2024 siap, sampai 2026 atau lima tahun kita siap. Tidak masalah kalau ketentuannya memang seperti itu kita ikuti saja,” pungkasnya.
Fransiskus Diaan-Wahyudi Hidayat Fokus Rampungkan RPJMD Kapuas Hulu di 100 Hari Pertama Kerja
KalbarOnline, Pontianak – Seperti diketahui masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 hanya tiga tahun bukan lima tahun. Pasalnya, pada 2024 mendatang Pilkada serentak akan kembali digelar. Hal itu diatur dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Pelaksanaan pilkada serentak 2024 berjalan seiring dengan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Mekanisme ini juga selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penerapan keserentakan dalam pemilu. Hal ini diakui pria yang karib disapa Bang Sis ini tak menjadi soal.
“Masa jabatan yang belum jelas ini, makanya tadi tidak dicantumkan masa jabatan. Tapi berdasarkan UU Pemilu itu masa jabatan dari 2021-2024. Kita tidak ada persoalan, sampai 2024 siap, sampai 2026 atau lima tahun kita siap. Tidak masalah kalau ketentuannya memang seperti itu kita ikuti saja,” pungkasnya.
Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu terpilih, Fransiskus Diaan dan Wahyudi Hidayat besok akan dilantik oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji bersama empat kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 lainnya di Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (26/2/2021).
"Puji Tuhan persiapan sudah semua. Persyaratan yang disampaikan Pemprov bahwa kita yang dilantik harus swab PCR, kita sudah swab. Tadi kita sudah gladi bersih. Saya rasa tidak ada persoalan dan kendala, karena memang kita sudah siap,” ujar Bupati Kapuas Hulu terpilih, Fransiskus Diaan usai gladi bersih pelantikan dan sumpah jabatan kepala daerah, Kamis (25/2/2021).
Dalam wawancara itu, Sis turut mengungkapkan fokusnya dalam 100 hari pertama kerja setelah resmi dilantik sebagai Bupati Kapuas Hulu nantinya. Di mana, pihaknya akan merampungkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
“100 hari kedepan, tentu kita menyelesaikan RPJMD kita, berdasarkan RPJMD program-program bisa kita laksanakan dengan baik. Itu yang harus kita laksanakan dulu,” kata dia.
Pelantikan terhadap kelima pasang kepala daerah terpilih ini memang dilakukan secara terbatas. Para Bupati dan Wakil Bupati pun hanya diperkenankan membawa istri dan anaknya. Tidak sembarangan boleh masuk. Wartawan yang ingin meliput saja, juga tidak semuanya diizinkan masuk. Ini dilakukan demi protokol kesehatan agar tidak terjadi kerumunan.
“Kalau di Kapuas Hulu, Pemerintah Kabupaten ada mempersiapkan layar untuk virtual, jadi disana bisa menyaksikan pelantikan secara virtual, karena Pemprov tidak memperbolehkan untuk membawa massa. Kita sepakati itu,” kata dia.
Menantu Cornelis, mantan Gubernur Kalbar dua periode ini pun tak mempermasalahkan penerapan protokol kesehatan yang super ketat dalam pelantikan ini.
“Justru ini sebagai dukungan kita kepada pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan,” ucapnya.
Seperti diketahui masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 hanya tiga tahun bukan lima tahun. Pasalnya, pada 2024 mendatang Pilkada serentak akan kembali digelar. Hal itu diatur dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Pelaksanaan pilkada serentak 2024 berjalan seiring dengan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Mekanisme ini juga selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penerapan keserentakan dalam pemilu. Hal ini diakui pria yang karib disapa Bang Sis ini tak menjadi soal.
“Masa jabatan yang belum jelas ini, makanya tadi tidak dicantumkan masa jabatan. Tapi berdasarkan UU Pemilu itu masa jabatan dari 2021-2024. Kita tidak ada persoalan, sampai 2024 siap, sampai 2026 atau lima tahun kita siap. Tidak masalah kalau ketentuannya memang seperti itu kita ikuti saja,” pungkasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini