Pemkab Sekadau Evaluasi Penanganan COVID-19 Sekaligus Karhutla dan PETI

Pemkab Sekadau Evaluasi Penanganan COVID-19 Sekaligus Karhutla dan PETI

KalbarOnline, Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sekadau di ruang serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Selasa (23/2/2021).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Rakor tersebut dalam rangka evaluasi penanganan pandemi COVID-19, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sekadau.

Plh Bupati Sekadau, Frans zeno mengatakan bahwa, berdasarkan data Satgas Nasional beberapa Kabupaten di wilayah timur Kalimantan Barat yang bertetangga dengan Kabupaten Sekadau seperti Sintang dan melawi mendapatkan kategori risiko sedang dan Kabupaten Sekadau sendiri masih dalam kategori risiko rendah.

“Berdasarkan data yang dihimpun oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sekadau per tanggal 22 Februari 2021, kasus konfirmasi 247 orang, jumlah pasien sembuh 247 orang, jumlah pasien dirawat 0 orang, jumlah meninggal 6 orang dan kasus aktif 4 orang,” kata Zeno.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara ke-73, Polsek Belitang Gelar Bakti Sosial

Selanjutnya, dalam hal kebakaran hutan dan lahan, dampak dari terjadinya kebakaran tersebut dapat mengakibatkan timbulnya kabut asap tebal yang berdekatan dengan lokasi kebakaran hutan dan lahan.

“Kabut asap yang tebal dan bertahan lama menjadikan masyarakat sekitar dapat terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), bahkan daya tahan fisiknya mulai menurun,” lanjut dia.

Selain itu, menurut dia, terkait penambangan emas tanpa izin atau yang dikenal juga sebagai PETI, adanya kegiatan ini tidak hanya memberikan dampak negatif pada masyarakat saja, tetapi juga terhadap tata ruang penggunaan lahan serta mengabaikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja.

Baca Juga :  Libur Nataru, Petugas Gabungan di Sekadau Gencarkan Patroli Protokol Kesehatan

“Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau per tanggal 18 Februari 2021, terdapat 3 laporan masyarakat terhadap dugaan pencemaran air sungai yang diakibatkan oleh adanya aktivitas PETI tersebut,” tutur dia.

Rakor Forkopimda tersebut bertujuan untuk dapat saling menguatkan koordinasi dan kerja sama, guna menyikapi berbagai isu-isu strategis nasional dan daerah yang dihadiri oleh seluruh Kepala SKPD dan Pimpinan Forkopimda di lingkungan Kabupaten Sekadau.

Comment