Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 25 Maret 2022 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Mohd Zaini memimpin rapat pembahasan konflik antara warga Desa Bukit Penai, Kecamatan Silat Hilir dengan PT Riau Agrotama Plantation (RAP).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bupati Kapuas Hulu itu dihadiri instansi terkait dan pihak PT RAP, Kamis, 24 Maret 2022.
Sekda Mohd Zaini menjelaskan, dalam rapat tersebut pihaknya meminta penjelasan PT RAP terkait dengan status lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dipersoalkan oleh masyarakat.
“Hari ini kita minta penjelasan dari PT RAP terkait dengan status lahan yang dikomplain oleh masyarakat. Masyarakat merasa tidak puas, mereka yang merasa pernah memiliki hak atas tanah tersebut kemudian dibawa oleh KUD, itu yang jadi persoalan,” kata Sekda Mohd Zaini.
Sekda juga menjelaskan, dalam rapat itu PT RAP juga menunjukkan dokumen-dokumen terkait status HGU yang kini dipersoalkan.
“Kalau kita lihat dari dokumen yang disampaikan oleh PT RAP itu sudah ada persetujuan masyarakat. Dari tahun 2015, kemudian di tahun 2020 ada pengesahan kembali bahwa masyarakat sepakat agar lahan tersebut tidak akan dipersoalkan. Ternyata tahun 2021 sampai hari ini ada klaim lagi dari masyarakat,” kata Zaini.
Olehkarena itu pihaknya akan mempertemukan kembali perwakilan PT RAP dengan warga Desa Bukit Penai yang difasilitasi oleh DPRD Kapuas Hulu pada 28 Maret mendatang.
“Agar ditemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan ini. Intinya pada pertemuan tanggal 28 Maret 2022 nanti, kedua belah pihak kita harap sama-sama membawa dokumen,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Bukit Penai, Kecamatan Silat Hilir mendatangi DPRD Kapuas Hulu, Rabu, 16 Maret 2022.
Mereka mempertanyakan kejelasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang saat ini dikuasai oleh PT Riau Agrotama Plantation (RAP) yang beroperasi di wilayah mereka.
Kedatangan mereka diterima Ketua DPRD Kuswandi, didampingi Camat Silat Hilir, Kapolsek Silat Hilir dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
“Selama ini belum ada titik terang, kebun punya perusahaan tapi tanah milik warga, bahkan lahan HGU itu masuk dalam fasilitas umum desa,” kata Hardianto Jerait, selaku Kepala Dusun Mordodadi, Desa Bukit Penai, Kecamatan Silat Hilir.
Hardianto mengatakan, masyarakat Desa Bukit Penai menolak atas sikap PT RAP yang ingin menguasai HGU secara sepihak, tanpa sepengetahuan masyarakat dengan dalih sudah mengantongi surat menyurat.
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Mohd Zaini memimpin rapat pembahasan konflik antara warga Desa Bukit Penai, Kecamatan Silat Hilir dengan PT Riau Agrotama Plantation (RAP).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bupati Kapuas Hulu itu dihadiri instansi terkait dan pihak PT RAP, Kamis, 24 Maret 2022.
Sekda Mohd Zaini menjelaskan, dalam rapat tersebut pihaknya meminta penjelasan PT RAP terkait dengan status lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dipersoalkan oleh masyarakat.
“Hari ini kita minta penjelasan dari PT RAP terkait dengan status lahan yang dikomplain oleh masyarakat. Masyarakat merasa tidak puas, mereka yang merasa pernah memiliki hak atas tanah tersebut kemudian dibawa oleh KUD, itu yang jadi persoalan,” kata Sekda Mohd Zaini.
Sekda juga menjelaskan, dalam rapat itu PT RAP juga menunjukkan dokumen-dokumen terkait status HGU yang kini dipersoalkan.
“Kalau kita lihat dari dokumen yang disampaikan oleh PT RAP itu sudah ada persetujuan masyarakat. Dari tahun 2015, kemudian di tahun 2020 ada pengesahan kembali bahwa masyarakat sepakat agar lahan tersebut tidak akan dipersoalkan. Ternyata tahun 2021 sampai hari ini ada klaim lagi dari masyarakat,” kata Zaini.
Olehkarena itu pihaknya akan mempertemukan kembali perwakilan PT RAP dengan warga Desa Bukit Penai yang difasilitasi oleh DPRD Kapuas Hulu pada 28 Maret mendatang.
“Agar ditemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan ini. Intinya pada pertemuan tanggal 28 Maret 2022 nanti, kedua belah pihak kita harap sama-sama membawa dokumen,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Bukit Penai, Kecamatan Silat Hilir mendatangi DPRD Kapuas Hulu, Rabu, 16 Maret 2022.
Mereka mempertanyakan kejelasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang saat ini dikuasai oleh PT Riau Agrotama Plantation (RAP) yang beroperasi di wilayah mereka.
Kedatangan mereka diterima Ketua DPRD Kuswandi, didampingi Camat Silat Hilir, Kapolsek Silat Hilir dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
“Selama ini belum ada titik terang, kebun punya perusahaan tapi tanah milik warga, bahkan lahan HGU itu masuk dalam fasilitas umum desa,” kata Hardianto Jerait, selaku Kepala Dusun Mordodadi, Desa Bukit Penai, Kecamatan Silat Hilir.
Hardianto mengatakan, masyarakat Desa Bukit Penai menolak atas sikap PT RAP yang ingin menguasai HGU secara sepihak, tanpa sepengetahuan masyarakat dengan dalih sudah mengantongi surat menyurat.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini