Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 29 Maret 2022 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kehadiran Rumah Restorative Justice diharapkan sesuai dengan tujuan pembentukkannya yakni terselesainya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan.
“Tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat,” kata Wakil Bupati Kapuas Wahyudi Hidayat saat meresmikan Rumah Restorative Justice di Kelurahan Kedamin Hulu Putussibau Selatan Kapuas Hulu, Selasa, 29 Maret 2022.
Karena itu Wahyudi Hidayat berharap, ke depannya Kejaksaan dan tokoh agama serta tokoh masyarakat bisa bekerjasama dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada di masyarakat.
"Para tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat harus menjadi bagian penting dalam langkah-langkah komunikasi inisiatif bersama Kejaksaan kalau ada masalah hukum di masyarakat keutamaan yang bisa diselesaikan,” kata Wahyudi Hidayat.
Dirinya turut menjelaskan, peresmian Rumah Restorative Justice yang dilaksanakan itu merupakan salah satu tahapan perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu serta Pemerintah Daerah.
Turut hadir dalam peresmian itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat secara virtual, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Pengadilan Negeri Putussibau, Kapolsek Putussibau Selatan dan pejabat terkait lainnya serta tamu undangan.
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kehadiran Rumah Restorative Justice diharapkan sesuai dengan tujuan pembentukkannya yakni terselesainya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan.
“Tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat,” kata Wakil Bupati Kapuas Wahyudi Hidayat saat meresmikan Rumah Restorative Justice di Kelurahan Kedamin Hulu Putussibau Selatan Kapuas Hulu, Selasa, 29 Maret 2022.
Karena itu Wahyudi Hidayat berharap, ke depannya Kejaksaan dan tokoh agama serta tokoh masyarakat bisa bekerjasama dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada di masyarakat.
"Para tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat harus menjadi bagian penting dalam langkah-langkah komunikasi inisiatif bersama Kejaksaan kalau ada masalah hukum di masyarakat keutamaan yang bisa diselesaikan,” kata Wahyudi Hidayat.
Dirinya turut menjelaskan, peresmian Rumah Restorative Justice yang dilaksanakan itu merupakan salah satu tahapan perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu serta Pemerintah Daerah.
Turut hadir dalam peresmian itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat secara virtual, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Pengadilan Negeri Putussibau, Kapolsek Putussibau Selatan dan pejabat terkait lainnya serta tamu undangan.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini