Nasional    

Soal Pemerkosaan Diterapkan Restorative Justice, ICJRS: Mahfud Keliru

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 18 Februari 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mencontohkan kasus pemerkosaan dalam penerapan Restorative Justice. ICJRS menyayangkan kasus pemerkosaan yang dicontohkan oleh Mahfud.

“Ini adalah contoh kekeliruan memahami lahirnya Restorative Justice (RJ) dan arti penting menerapkan nilai-nilai,” kata Direktur Eksekutif IJRS Dio Ashar, dalam keterangannya, Kamis (18/2).

Dio menegaskan, nilai restorative justice hadir sejalan dengan gerakan penguatan hak korban yang titik sentralnya adalah menyelaraskan pemulihan korban dengan mekanisme-mekanisme penyelesaian sengketa.

Memupuk pertanggungjawaban pelaku, untuk mencapai harmoni agar proses penyelesaian sengketa tersebut bersifat memulihan atau restoratif.

“RJ bukan soal membungkam hak korban untuk mendapatkan harmoni semu di masyarakat,” tegas Dio.

Artikel Selanjutnya
Tampil Dahsyat, Sikat Serena Williams, Bintang Jepang Tembus Final
Kamis, 18 Februari 2021
Artikel Sebelumnya
Ganas di Awal, No 1 Dunia Lalu Tumbang dengan Tragis dan Menyakitkan
Kamis, 18 Februari 2021

Berita terkait