Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 15 Mei 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Tang Lung Hing alias Apui (43), Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dibebaskan Lapas Kelas II Pontianak.
Apui dibebaskan setelah menjalani hukuman di Indonesia dalam kasus narkotika jenis sabu.
Hal ini disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.
“Yang bersangkutan akan dideportasi ke negara asalnya,” jelas Pria Wibawa, Minggu siang, 15 Mei 2022.
Pria Wibawa mengatakan, Apui telah menjalani hukumannya sejak 9 Februari 2017 lalu.
“Masa hukumannya telah berakhir, sehingga penanganan untuk WNA ada di kantor imigrasi kelas I TPI Pontianak,” kata Pria Wibawa.
Sesuai dengan tupoksi Imigrasi dalam penanganan WNA, Kakanwil Kemenkumham Kalbar menyampaikan bahwa Apui akan dideportasi, namun saat ini terkendal dengan dokumen.
“Itu bukan kendala besar, karena saya perintahkan Kantor Imigrasi segera berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia, sehingga yang bersangkutan dapat cepat dipulangkan ke Malaysia,” tegas Pria Wibawa.
Pria Wibawa juga telah memerintahkan Imigrasi, dalam penanganan terhada eks terpidana Indonesia asal Malaysia itu untuk tetap dikontrol dan dilakukan penjagaan agar tidak kabur.
“Kita tidak ingin kejadian di daerah lain terjadi di sini. Saya berikan satu minggu kepada Imigrasi, untuk seger mendeportasi WNA asal Malaysia ini,” tegas Pria Wibawa
Pria Wibawa menambahkan, bahwa Apui dalam kasus narkoba di Indonesia dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika dengan barang bukti narkotika seberat dua gram.
KalbarOnline, Pontianak – Tang Lung Hing alias Apui (43), Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dibebaskan Lapas Kelas II Pontianak.
Apui dibebaskan setelah menjalani hukuman di Indonesia dalam kasus narkotika jenis sabu.
Hal ini disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.
“Yang bersangkutan akan dideportasi ke negara asalnya,” jelas Pria Wibawa, Minggu siang, 15 Mei 2022.
Pria Wibawa mengatakan, Apui telah menjalani hukumannya sejak 9 Februari 2017 lalu.
“Masa hukumannya telah berakhir, sehingga penanganan untuk WNA ada di kantor imigrasi kelas I TPI Pontianak,” kata Pria Wibawa.
Sesuai dengan tupoksi Imigrasi dalam penanganan WNA, Kakanwil Kemenkumham Kalbar menyampaikan bahwa Apui akan dideportasi, namun saat ini terkendal dengan dokumen.
“Itu bukan kendala besar, karena saya perintahkan Kantor Imigrasi segera berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia, sehingga yang bersangkutan dapat cepat dipulangkan ke Malaysia,” tegas Pria Wibawa.
Pria Wibawa juga telah memerintahkan Imigrasi, dalam penanganan terhada eks terpidana Indonesia asal Malaysia itu untuk tetap dikontrol dan dilakukan penjagaan agar tidak kabur.
“Kita tidak ingin kejadian di daerah lain terjadi di sini. Saya berikan satu minggu kepada Imigrasi, untuk seger mendeportasi WNA asal Malaysia ini,” tegas Pria Wibawa
Pria Wibawa menambahkan, bahwa Apui dalam kasus narkoba di Indonesia dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika dengan barang bukti narkotika seberat dua gram.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini