Sejak 2017 Jalani Hukuman di Pontianak, WNA Asal Malaysia Bebas

KalbarOnline, Pontianak – Tang Lung Hing alias Apui (43), Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dibebaskan Lapas Kelas II Pontianak.

Apui dibebaskan setelah menjalani hukuman di Indonesia dalam kasus narkotika jenis sabu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Hal ini disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.

“Yang bersangkutan akan dideportasi ke negara asalnya,” jelas Pria Wibawa, Minggu siang, 15 Mei 2022.

Pria Wibawa mengatakan, Apui telah menjalani hukumannya sejak 9 Februari 2017 lalu.

“Masa hukumannya telah berakhir, sehingga penanganan untuk WNA ada di kantor imigrasi kelas I TPI Pontianak,” kata Pria Wibawa.

Baca Juga :  Pria Wibawa Siap Fasilitasi Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba di Dalam Lapas

Sesuai dengan tupoksi Imigrasi dalam penanganan WNA, Kakanwil Kemenkumham Kalbar menyampaikan bahwa Apui akan dideportasi, namun saat ini terkendal dengan dokumen.

“Itu bukan kendala besar, karena saya perintahkan Kantor Imigrasi segera berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia, sehingga yang bersangkutan dapat cepat dipulangkan ke Malaysia,” tegas Pria Wibawa.

Pria Wibawa juga telah memerintahkan Imigrasi, dalam penanganan terhada eks terpidana Indonesia asal Malaysia itu untuk tetap dikontrol dan dilakukan penjagaan agar tidak kabur.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Tersangka, Bakal Telusuri Aliran Dana Suap ke PD

“Kita tidak ingin kejadian di daerah lain terjadi di sini. Saya berikan satu minggu kepada Imigrasi, untuk seger mendeportasi WNA asal Malaysia ini,” tegas Pria Wibawa

Pria Wibawa menambahkan, bahwa Apui dalam kasus narkoba di Indonesia dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika dengan barang bukti narkotika seberat dua gram.

Comment