Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 29 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia pada 28-31 Desember 2020 akan diperketat. Meski dinyatakan negatif atau terbebas dari virus korona atau Covid-19, mereka harus tetap menjalani isolasi mandiri.
“Protokol kesehatan yang lebih ketat untuk kedatangan mulai 28 sampai 31 Desember artinya skrining akan lebih ketat lagi,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Cecep Herawan dalam diskusi daring yang disiarkan BNPB, Selasa (29/12).
Cecep memastikan, penerapan protokol kesehatan kesehatan dilakukan terjadap WNA yang masuk ke Indonesia. Karena mereka harus menjalani isolasi mandiri sebelum akhirnya melakukan aktivitas di Tanah Air. “Kewajiban melakukan isolasi, karantina meskipun hasilnya negatif,” tegas Cecep.
Sementara itu, juru bicara penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi untuk mencegah lonjakan Covid-19 terkait masifnya kedatangan WNA. Karena itu, dia memastikan setiap aturan yang dibuat bisa dipatuhi.
“Jadi yang penting adalah koordinasi lintas sektor. Jadi pada saat kasusnya berasal dari masalah kesehatan maka Kementerian Kesehatan menjadi ujung tombaknya, maka kita pastikan segala aturan dari Kementerian Kesehatan juga di review dan dipatuhi,” ujar Wiku.
Menurut Wiku, dalam membuat aturan yang terkait kedatangan WNA melihat dari peraturan internasional khususnya organisasi kesehatan dunia (WHO).
Wiku pun berpesan untuk selalu patuh disiplin protokol kesehatan, utamanya menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.
“Dalam membuat kebijakan kita betul-betul melihat secara saintifik yang secara internasional juga diakui. Kita juga melihat risiko, jadi resikonya memang tinggi ya, kita harus melakukan tindakan dan harus koheren atau sinkron aturan di WHO internasional,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia pada 28-31 Desember 2020 akan diperketat. Meski dinyatakan negatif atau terbebas dari virus korona atau Covid-19, mereka harus tetap menjalani isolasi mandiri.
“Protokol kesehatan yang lebih ketat untuk kedatangan mulai 28 sampai 31 Desember artinya skrining akan lebih ketat lagi,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Cecep Herawan dalam diskusi daring yang disiarkan BNPB, Selasa (29/12).
Cecep memastikan, penerapan protokol kesehatan kesehatan dilakukan terjadap WNA yang masuk ke Indonesia. Karena mereka harus menjalani isolasi mandiri sebelum akhirnya melakukan aktivitas di Tanah Air. “Kewajiban melakukan isolasi, karantina meskipun hasilnya negatif,” tegas Cecep.
Sementara itu, juru bicara penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi untuk mencegah lonjakan Covid-19 terkait masifnya kedatangan WNA. Karena itu, dia memastikan setiap aturan yang dibuat bisa dipatuhi.
“Jadi yang penting adalah koordinasi lintas sektor. Jadi pada saat kasusnya berasal dari masalah kesehatan maka Kementerian Kesehatan menjadi ujung tombaknya, maka kita pastikan segala aturan dari Kementerian Kesehatan juga di review dan dipatuhi,” ujar Wiku.
Menurut Wiku, dalam membuat aturan yang terkait kedatangan WNA melihat dari peraturan internasional khususnya organisasi kesehatan dunia (WHO).
Wiku pun berpesan untuk selalu patuh disiplin protokol kesehatan, utamanya menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.
“Dalam membuat kebijakan kita betul-betul melihat secara saintifik yang secara internasional juga diakui. Kita juga melihat risiko, jadi resikonya memang tinggi ya, kita harus melakukan tindakan dan harus koheren atau sinkron aturan di WHO internasional,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini