Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 29 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Keputusan untuk menutup pintu masuk bagi seluruh warga asing harus diikuti dengan ketegasan aparat yang bertugas di bandara internasional, pelabuhan laut, dan di pintu-pintu masuk perbatasan dengan negara tetangga.
“Langkah cepat dan tegas pemerintah dalam menangkal masuknya wabah penyakit ke dalam negeri harus kita apresiasi,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/12), saat menanggapi kebijakan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari seluruh negara ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021.
Menurut Lestari, pengalaman selama sembilan bulan menghadapi pandemi Covid-19 hendaknya menjadi pelajaran berharga untuk lebih tegas, tertib, dan waspada menghadapi varian baru virus korona ini.
“Mencegah tentu jauh lebih baik ketimbang mengobati setelah virus tersebut mewabah di Tanah Air,” ujar Rerie, sapaan akrab Lestari.
Apalagi, ujarnya, saat ini upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Tanah Air terus menghadapi tekanan jumlah kasus positif yang terus bertambah dan ruang isolasi dan perawatan yang semakin terbatas.
Namun, tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, perlu pula dipahami bahwa menutup pintu masuk WNA tidak menjamin sepenuhnya varian baru virus korona tersebut tidak masuk ke Indonesia.
Karena itu, ujarnya, antisipasi dan kewaspadaan tinggi harus tetap diberlakukan, antara lain dengan upaya mendeteksi kemungkinan adanya kasus penularan virus korona jenis baru ini di dalam negeri.
Bagi masyarakat, menurut Rerie, upaya mencegah penularan varian baru virus korona tidak berbeda dengan pencegahan Covid-19 saat ini, dengan terus meningkatkan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan secara sadar dan penuh tanggung jawab.
Artinya, tegas dia, semua pihak tanpa kecuali, mematuhi protokol kesehatan bukan karena takut dihukum melainkan karena kesadaran untuk menyelamatkan diri dan sesama dari penularan Covid-19.
KalbarOnline.com – Keputusan untuk menutup pintu masuk bagi seluruh warga asing harus diikuti dengan ketegasan aparat yang bertugas di bandara internasional, pelabuhan laut, dan di pintu-pintu masuk perbatasan dengan negara tetangga.
“Langkah cepat dan tegas pemerintah dalam menangkal masuknya wabah penyakit ke dalam negeri harus kita apresiasi,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/12), saat menanggapi kebijakan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari seluruh negara ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021.
Menurut Lestari, pengalaman selama sembilan bulan menghadapi pandemi Covid-19 hendaknya menjadi pelajaran berharga untuk lebih tegas, tertib, dan waspada menghadapi varian baru virus korona ini.
“Mencegah tentu jauh lebih baik ketimbang mengobati setelah virus tersebut mewabah di Tanah Air,” ujar Rerie, sapaan akrab Lestari.
Apalagi, ujarnya, saat ini upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Tanah Air terus menghadapi tekanan jumlah kasus positif yang terus bertambah dan ruang isolasi dan perawatan yang semakin terbatas.
Namun, tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, perlu pula dipahami bahwa menutup pintu masuk WNA tidak menjamin sepenuhnya varian baru virus korona tersebut tidak masuk ke Indonesia.
Karena itu, ujarnya, antisipasi dan kewaspadaan tinggi harus tetap diberlakukan, antara lain dengan upaya mendeteksi kemungkinan adanya kasus penularan virus korona jenis baru ini di dalam negeri.
Bagi masyarakat, menurut Rerie, upaya mencegah penularan varian baru virus korona tidak berbeda dengan pencegahan Covid-19 saat ini, dengan terus meningkatkan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan secara sadar dan penuh tanggung jawab.
Artinya, tegas dia, semua pihak tanpa kecuali, mematuhi protokol kesehatan bukan karena takut dihukum melainkan karena kesadaran untuk menyelamatkan diri dan sesama dari penularan Covid-19.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini