Biaya Tes PCR Rp600 Ribu, Kepala PLBN Entikong Mengaku Tak Tahu Tarif yang Ditetapkan Kemenkes

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong Viktorius Dunand mengaku tak tahu menahu batasan tarif pemeriksaan swab PCR yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Saya tidak tahu, tarif tertinggi dari Menkes untuk tes PCR itu Rp300 ribu,” ujar Viktorius Dunand, Senin, 16 Mei 2022.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Pernyataan itu disampaikan Viktorius Dunand menyusul adanya dugaan penetapan tarif yang dipatok kepada masyarakat yang melintasi PLBN Entikong di luar ketentuan yang telah ditetapkan Kemenkes.

Di mana, tarif PCR yang ditetapkan di PLBN Entikong yakni sebesar Rp400 ribu sampai Rp600 ribu. Padahal, jika mengacu kepada Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang pelaksanaan ketentuan atas batas tarif tertinggi Pemeriksaan Covid-19 yakni Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Viktorius mengatakan pihaknya tidak terkait langsung dengan penetapan tarif biaya yang dipatok di PLBN Entikong. Sebab, kata Viktorius, pelaksana pemeriksaan swab PCR di sana merupakan pihak dari laboratorium swasta yang diketahui merupakan Laboratorium Kanazawa.

“Kita di PLBN hanya memfasilitasi pelayanan lintas batas negara termasuk petugas Imigrasi, Bea Cukai dan Karantina. Yang menetapkan tarif itu pihak laboratorium, kami hanya memfasilitasi saja di PLBN,” kata Viktorius.

Viktorius mengaku pihaknya sebagai pengelola PLBN Entikong tidak ada kepentingan soal penetapan tarif pemeriksaan PCR tersebut.

Baca Juga :  Pemerintahan Kota Pontianak Sepakati Lima Raperda

“Terkait biaya dan lain dari pihak laboratorium yang menentukan berapa besar tarifnya. Kita tidak tahu tarifnya dari pihak manapun, Imigrasi, Bea Cukai dan Karantina kita fasilitasi semua,” tegasnya.

Viktorius pun kembali menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak tahu menahu soal tarif pemeriksaan PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes. Bahkan dirinya mengaku tak pernah mendapat teguran dari Kantor Kesehatan Pelabuhan di Entikong terkait penetapan tarif tersebut.

“Yang menuliskan tarif itu Kanazawa kita tidak tahu tarifnya berapa-berapa karena bukan kewenangan dari PLBN, itu dari Kemenkes yang menentukan,” paparnya.

Viktorius pun meminta agar Laboratorium Kanazawa untuk melengkapi rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar maupun dari Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar Harisson meradang terkait dugaan penetapan tarif pemeriksaan PCR di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang dipatok di luar ketentuan yang telah ditetapkan Kemenkes.

Hal tersebut sebagaimana laporan yang ia terima dari masyarakat yang melintasi PLBN Entikong baru-baru ini.

“Jangan pernah main-main dengan harga yang telah ditetapkan. Jika melewati batas atas harga yang telah ditetapkan tersebut termasuk pungli yang memberatkan masyarakat yang melintas di Perbatasan dan dapat diproses pidana,” tegas Harisson.

Baca Juga :  MTQ XXIX Kalbar Resmi Dibuka, Dapat Ditontot Lewat Siaran Langsung

Berdasarkan laporan tersebut, adapun tarif PCR yang ditetapkan di PLBN Entikong yakni sebesar Rp400 ribu sampai Rp600 ribu. Padahal, jika mengacu kepada Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang pelaksanaan ketentuan atas batas tarif tertinggi Pemeriksaan Covid-19 Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

“Jadi tarifnya (Tes PCR) masih Rp300 ribu dalam kondisi apapun baik mau diproses di Pontianak atau di Entikong, mau cepat atau lambat atau mau siang atau malam,” jelas Harisson dengan wajah geram.

Tak hanya itu, Harisson pun mengancam akan melaporkan dugaan tindakan pungli tersebut kepada pihak kepolisian.

Harisson menuding, atas laporan yang ada, terdapat dugaan oknum di PLBN yang main mata dengan laboratorium swasta untuk mematok tarif PCR tak masuk akal tersebut.

Ia pun mewanti-wanti kepada petugas PLBN, jangan sampai menghambat pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan Kalbar maupun pertumbuhan ekonomi di Kalbar secara umum dengan cara menghambat atau membebani lalu lintas orang di perbatasan.

“Saya akan pastikan dulu. Kami juga akan koordinasi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan,” pungkasnya.

Comment