Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 16 Mei 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson meradang terkait dugaan penetapan tarif pemeriksaan PCR di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang dipatok di luar ketentuan yang telah ditetapkan Kemenkes. Hal tersebut sebagaimana laporan yang ia terima dari masyarakat yang melintasi PLBN Entikong baru-baru ini.
"Jangan pernah main-main dengan harga yang telah ditetapkan. Jika melewati batas atas harga yang telah ditetapkan tersebut termasuk pungli yang memberatkan masyarakat yang melintas di Perbatasan dan dapat diproses pidana," tegas Harisson.
Berdasarkan laporan tersebut, adapun tarif PCR yang ditetapkan di PLBN Entikong yakni sebesar Rp400 ribu sampai Rp600 ribu. Padahal, jika mengacu kepada Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang pelaksanaan ketentuan atas batas tarif tertinggi Pemeriksaan Covid-19 Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
“Jadi tarifnya (Tes PCR) masih Rp300 ribu dalam kondisi apapun baik mau diproses di Pontianak atau di Entikong, mau cepat atau lambat atau mau siang atau malam,” jelas Harisson dengan wajah geram.
Tak hanya itu, Harisson pun mengancam akan melaporkan dugaan tindakan pungli tersebut kepada pihak kepolisian. Harisson menuding, atas laporan yang ada, terdapat dugaan oknum di PLBN yang main mata dengan laboratorium swasta untuk mematok tarif PCR tak masuk akal tersebut.
Ia pun mewanti-wanti kepada petugas PLBN, jangan sampai menghambat pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan Kalbar maupun pertumbuhan ekonomi di Kalbar secara umum dengan cara menghambat atau membebani lalu lintas orang di perbatasan.
“Saya akan pastikan dulu. Kami juga akan koordinasi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan,” tegasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson meradang terkait dugaan penetapan tarif pemeriksaan PCR di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang dipatok di luar ketentuan yang telah ditetapkan Kemenkes. Hal tersebut sebagaimana laporan yang ia terima dari masyarakat yang melintasi PLBN Entikong baru-baru ini.
"Jangan pernah main-main dengan harga yang telah ditetapkan. Jika melewati batas atas harga yang telah ditetapkan tersebut termasuk pungli yang memberatkan masyarakat yang melintas di Perbatasan dan dapat diproses pidana," tegas Harisson.
Berdasarkan laporan tersebut, adapun tarif PCR yang ditetapkan di PLBN Entikong yakni sebesar Rp400 ribu sampai Rp600 ribu. Padahal, jika mengacu kepada Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang pelaksanaan ketentuan atas batas tarif tertinggi Pemeriksaan Covid-19 Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
“Jadi tarifnya (Tes PCR) masih Rp300 ribu dalam kondisi apapun baik mau diproses di Pontianak atau di Entikong, mau cepat atau lambat atau mau siang atau malam,” jelas Harisson dengan wajah geram.
Tak hanya itu, Harisson pun mengancam akan melaporkan dugaan tindakan pungli tersebut kepada pihak kepolisian. Harisson menuding, atas laporan yang ada, terdapat dugaan oknum di PLBN yang main mata dengan laboratorium swasta untuk mematok tarif PCR tak masuk akal tersebut.
Ia pun mewanti-wanti kepada petugas PLBN, jangan sampai menghambat pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan Kalbar maupun pertumbuhan ekonomi di Kalbar secara umum dengan cara menghambat atau membebani lalu lintas orang di perbatasan.
“Saya akan pastikan dulu. Kami juga akan koordinasi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan,” tegasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini