KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo meresmikan rumah adat Dayak Tanjung Bakah Bukit Janji di Desa Lalang Panjang, Kecamatan Pemahan, Kamis (23/6/2022) siang.
Dalam sambutannya, Alexander Wilyo mengatakan, kalau pembangunan rumah adat di Ketapang secara bertahap akan tetap dilakukan dengan memprioritaskan rumah adat yang belum selesai.
“Seperti rumah adat Dayak Tanjung Bakah Bukit Janji di Kecamatan Pemahan ini,” ujar Alexander Wilyo.
Alexander Wiyo yang juga bergelar Patih Jaga Patih Desa Sembilan Domong Sepuluh Kerajaan Ulu Ai’k itu menjelaskan, kalau unsur dari pembangunan rumah adat yang harus disiapkan yaitu tanah masyarakat yang dihibahkan kepada Pemda Kabupaten Ketapang.
“Tahun ini kita juga anggarkan untuk penyelesaian rumah Adat Melayu di Sandai dan Laur, termasuk rumah adat Melayu di Kota Ketapang dan tidak hanya rumah Adat Dayak dan Melayu, rumah Adat Joglo Jawa juga sudah kita bangun dari APBD Kabupaten Ketapang,” ungkap Alexander Wilyo.
Ia juga menyebut, kalau Pemda Kabupaten Ketapang dalam hal pembangunan rumah adat tradisional selalu berlaku adil, tidak ada yang dibeda-bedakan.
“Pemerintah Kabupaten Ketapang selalu berlaku adil dan profesional untuk semua suku atau etnis, tidak ada kita membeda-bedakan dan mendiskriminasi,” ucap Alexander Wilyo.
Alexander Wilyo berpesan kepada masyarakat adat di Kecamatan Pemahan, agar menjaga dan merawat serta memfungsikan Rumah adat Dayak Tanjung Bakah Bukit Janji dengan baik untuk menjaga adat budaya dan tradisi leluhur. (Adi LC)
Comment