Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 01 Agustus 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, Adi Yani memastikan bahwa segala proyek pembangunan fisik yang dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor di lingkungan dinasnya harus sesuai dengan mekanisme yang ada.
Dalam artian, menurutnya harus ada kajian teknis dan perencanaan yang matang, sebelum proyek tersebut dikerjakan.
"Kami juga melakukan pengawasan yang ketat di lapangan, dari sejak awal proyek tersebut bergulir. Sekiranya dalam perjalanannya tidak sesuai, maka kita minta kontraktor untuk kembali ke bestek (perencanaan pembangunan) awal," kata Adi Yani, Ahad (31/07/2022).
Ia mencontohkan, hal itu seperti yang terjadi pada proyek pembangunan gedung Kantor UPT KPH di Kabupaten Melawi. Dimana kontraktor telah diinstruksikan untuk membongkar kembali pondasi awal bangunan kantor tersebut–lantaran berdasarkan hasil penilaian dari tim pengawas, item pekerjaan itu tidak sesuai dengan bestek awal.
"Bahwa pelaksanaannya dilakukan memang harus sesuai perencanaan, makanya tim pengawas melihat pelaksana tidak sesuai perencanaannya, maka kita minta bongkar," jelasnya.
Adi pun menjelaskan, jika selama proyek tersebut masih berlangsung, maka kewenangan atau kewajiban terkait pertanggungjawaban masih berada pada pihak ketiga.
"Dan pemerintah belum ada mengeluarkan pembiayaan, karena pembayaran dilakukan jika pekerjaan sudah memenuhi ketentuan," terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan gedung Kantor UPT KPH Kabupaten Melawi, terpaksa membongkar ulang pengerjaan pondasi yang baru saja jadi. Hal itu dikarenakan secara teknis, tim pengawas menemukan adanya kekeliruan dari bahan-bahan atau material yang digunakan.
"Dari kita, kontrol tetap berjalan. Jangan sampai ini jadi temuan yang mengarah pada indikasi korupsi. Beruntung ini dapat dideteksi di awal, sehingga bisa cepat diperbaiki, bagaimana kalau sudah selesai semua? Semoga ini dapat menjadi bahan evaluasi," tuntas Adi.
Dari papan plang proyek yang terpampang di lokasi pembangunan, diketahui bahwa pengerjaan pembangunan dengan nomenklatur "Pengelolaan Rencana Tata Hutan (KPH) Kewenangan Provinsi" berupa pekerjaan "Pembangunan Gedung Kantor UPT KPH Wilayah Melawi" di Kabupaten Melawi itu dikerjakan oleh CV Megatron Multi Karya–dengan konsultan proyek yakni CV ABSIS Wahana Eureka.
Proyek ini dikerjakan selama 120 hari kalender pada tahun anggaran 2022. Adapun nilai kontrak untuk proyek dengan nomor Surat Perintah Kerja (SPK) 027/42/SPK/LHK/PPKOM/2022 tersebut ialah sebesar Rp 1.652.175.746,13. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, Adi Yani memastikan bahwa segala proyek pembangunan fisik yang dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor di lingkungan dinasnya harus sesuai dengan mekanisme yang ada.
Dalam artian, menurutnya harus ada kajian teknis dan perencanaan yang matang, sebelum proyek tersebut dikerjakan.
"Kami juga melakukan pengawasan yang ketat di lapangan, dari sejak awal proyek tersebut bergulir. Sekiranya dalam perjalanannya tidak sesuai, maka kita minta kontraktor untuk kembali ke bestek (perencanaan pembangunan) awal," kata Adi Yani, Ahad (31/07/2022).
Ia mencontohkan, hal itu seperti yang terjadi pada proyek pembangunan gedung Kantor UPT KPH di Kabupaten Melawi. Dimana kontraktor telah diinstruksikan untuk membongkar kembali pondasi awal bangunan kantor tersebut–lantaran berdasarkan hasil penilaian dari tim pengawas, item pekerjaan itu tidak sesuai dengan bestek awal.
"Bahwa pelaksanaannya dilakukan memang harus sesuai perencanaan, makanya tim pengawas melihat pelaksana tidak sesuai perencanaannya, maka kita minta bongkar," jelasnya.
Adi pun menjelaskan, jika selama proyek tersebut masih berlangsung, maka kewenangan atau kewajiban terkait pertanggungjawaban masih berada pada pihak ketiga.
"Dan pemerintah belum ada mengeluarkan pembiayaan, karena pembayaran dilakukan jika pekerjaan sudah memenuhi ketentuan," terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan gedung Kantor UPT KPH Kabupaten Melawi, terpaksa membongkar ulang pengerjaan pondasi yang baru saja jadi. Hal itu dikarenakan secara teknis, tim pengawas menemukan adanya kekeliruan dari bahan-bahan atau material yang digunakan.
"Dari kita, kontrol tetap berjalan. Jangan sampai ini jadi temuan yang mengarah pada indikasi korupsi. Beruntung ini dapat dideteksi di awal, sehingga bisa cepat diperbaiki, bagaimana kalau sudah selesai semua? Semoga ini dapat menjadi bahan evaluasi," tuntas Adi.
Dari papan plang proyek yang terpampang di lokasi pembangunan, diketahui bahwa pengerjaan pembangunan dengan nomenklatur "Pengelolaan Rencana Tata Hutan (KPH) Kewenangan Provinsi" berupa pekerjaan "Pembangunan Gedung Kantor UPT KPH Wilayah Melawi" di Kabupaten Melawi itu dikerjakan oleh CV Megatron Multi Karya–dengan konsultan proyek yakni CV ABSIS Wahana Eureka.
Proyek ini dikerjakan selama 120 hari kalender pada tahun anggaran 2022. Adapun nilai kontrak untuk proyek dengan nomor Surat Perintah Kerja (SPK) 027/42/SPK/LHK/PPKOM/2022 tersebut ialah sebesar Rp 1.652.175.746,13. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini