Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 07 September 2022 |
KalbarOnline, Ketapang – Pimpinan Panti Asuhan Al Akbar di Kabupaten Ketapang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Pelaku diringkus polisi pada Senin, 5 September 2022 lalu.
Aksi bejat pelaku yang dimulai sejak 2021 silam terbongkar setalah korbannya MF (13) yang merupakan anak asuh pelaku melaporkan perbuatan tak senonoh IS yang kerap dilakukannya di lingkungan panti asuhan kepada polisi.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengatakan mengatakan, pelaku berinisial IS telah mencabuli beberapa orang anak asuhnya. Modusnya dengan merayu korban supaya mau melayani nafsu bejat pelaku.
“Dari hasil pengembangan didapatkan bahwa modus dari IS tersebut adalah dengan mendoktrin korban - korbannya ini untuk melakukan persetubuhan tersebut dengan doktrin dalil ada hadist ataupun doktrin tertentu yang disampaikan kepada korban," ucap Yani Permana saat konferensi pers di Mapolres Ketapang, Rabu (7/9/2022) sore.
Yani Permana menjelaskan kalau menurut pengakuan korban MF (13), pelaku telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya. MF juga berujar selain dirinya pelaku juga melakukan aksi serupa kepada beberapa anak asuh lainya di lokasi panti asuhan.
“Selain didoktrin, korban juga diancam oleh pelaku sehingga korban tidak berani melaporkan lantaran takut dan masih tinggal di yayasan panti asuhan bersama pelaku," terangnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga menggandeng KPAID Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
Sementara itu, pelaku IS saat diwawancarai awak media mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korbannya serta masyarakat. Ia menyebut telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak asuhnya sejak tahun 2021.
“Saya mohon maaf kepada semua pihak karena telah mengikuti hawa nafsu saya," ucapnya dengan nada terbata-taba saat dihadirkan di depan awak media dengan mengenakan baju khas tahanan polisi berwarna orange dan tangan terbogol.
IS dijerat dengan pasal 76 Undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Pimpinan Panti Asuhan Al Akbar di Kabupaten Ketapang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Pelaku diringkus polisi pada Senin, 5 September 2022 lalu.
Aksi bejat pelaku yang dimulai sejak 2021 silam terbongkar setalah korbannya MF (13) yang merupakan anak asuh pelaku melaporkan perbuatan tak senonoh IS yang kerap dilakukannya di lingkungan panti asuhan kepada polisi.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengatakan mengatakan, pelaku berinisial IS telah mencabuli beberapa orang anak asuhnya. Modusnya dengan merayu korban supaya mau melayani nafsu bejat pelaku.
“Dari hasil pengembangan didapatkan bahwa modus dari IS tersebut adalah dengan mendoktrin korban - korbannya ini untuk melakukan persetubuhan tersebut dengan doktrin dalil ada hadist ataupun doktrin tertentu yang disampaikan kepada korban," ucap Yani Permana saat konferensi pers di Mapolres Ketapang, Rabu (7/9/2022) sore.
Yani Permana menjelaskan kalau menurut pengakuan korban MF (13), pelaku telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya. MF juga berujar selain dirinya pelaku juga melakukan aksi serupa kepada beberapa anak asuh lainya di lokasi panti asuhan.
“Selain didoktrin, korban juga diancam oleh pelaku sehingga korban tidak berani melaporkan lantaran takut dan masih tinggal di yayasan panti asuhan bersama pelaku," terangnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga menggandeng KPAID Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
Sementara itu, pelaku IS saat diwawancarai awak media mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korbannya serta masyarakat. Ia menyebut telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak asuhnya sejak tahun 2021.
“Saya mohon maaf kepada semua pihak karena telah mengikuti hawa nafsu saya," ucapnya dengan nada terbata-taba saat dihadirkan di depan awak media dengan mengenakan baju khas tahanan polisi berwarna orange dan tangan terbogol.
IS dijerat dengan pasal 76 Undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini